Rabu, 25 Juni 2008

POLITIK DAN KEJAHATAN TERHADAP KEPENTINGAN PUBLIK

by
Yahya.Ahmad.Zein

Ternyata memang ada benarnya apa yg dikatakan seorang teman bahwasannya manajemen politik di negara ini rada-rada aneh,entah apa karena para politisinya yang aneh atau memang sengaja dibuat aneh-aneh.Kenapa demikian?? Selama ini banyak terjadi realitas kesenjangan yang menimpa masyarakat Indonesia padahal mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia kurang mengerti mengapa ini semua terjadi. Pengagguran, PHK masal, kerusuhan, kemiskinan, kelaparan, wabah penyakit. Pemerintah dalam hal ini kurang tanggap dalam mengantisifasi berbagai kesenjangan selama ini dan pemerintah dapat dikatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya realitas kesenjangan tersebut.
Hal ini sama seperti yang dikatakan Luwarso (1999 : 23) , Peluruhan kebijakan politik pemerintah yang ternyata tidak konsisten dalam menjalankan dan mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri hingga terjadilah kesenjangan yang makin lebar antara cita-cita sosial, ekonomi, hukum dan budaya serta realitas faktual.

Penciptaan kesenjangan makin dipercepat oleh ulah politik penguasa yang berkolusi untuk berkorupsi bersama dengan kepentingan kroni-kroninya ((nepotisme), bahwa ada benarnya pernyataan “ kekuasaan ternyata hanya beredar dikalangan elit politiknya saja, bermusyawarah untuk bagi-bagi kekuasaan di kalangan mereka sendiri dengan menyatakan diri sebagai wakil rakyat tetapi mengabaikan kepentingan rakyatnya sendiri, akibatnya kehidupan kemanusiaan kita terkoyak-koyak oleh konflik berkepanjangan dan melahirkan ancaman disintegrasi bangsa.

Saat ini kita tak dapat menutup mata terhadap realitas kesenjangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Pengangguran dimana-mana, Rakyat miskin semakin bertambah, konflik sosial politik yang berbau SARA mengancam kehidupan masyarakat, sedangkan para pejabat negara, konglomerat dan politisi busuk, bermain dalam keadaan yang memprihatinkan ini hanya untuk kepentingan ekonomi mereka masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan kesenjangan terpadu agar dapat mencuri kesempatan dalam kesempitan.

Bagaimana mungkin kita yang mengaku berakal sehat tidak dirisaukan melihat negara yang kaya dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia ternyata banyak rakyatnya sengsara lahir bathin, Semua ini sesungguhnya berkaitan dengan soal manajemen politik negara. Kita tidak bisa membiarkan perjalanan bangsa ke depan tanpa dasar pijakan yang kuat terhadap pembelaaan nasib rakyat miskin yang selama ini terpinggirkan oleh politik kekuasaan alitenya.

Melihat kondisi yang memuakkan seperti ini mungkin ada baiknya kita coba membuka wacana : bahwa prilaku politik yang cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat, adalah kejahatan terhadap kepentingan publik , Sebagai sebuah terminologi, kejahatan terhadap kepentingan publik (crimes against public interest) tidak popular dalam literatur hukum pidana di Indonesia. Kejahatan terhadap kepentingan publik juga tidak dikenal sebagai satu kategori dari jenis kejahatan dalam hukum pidana nasional. Terdapat dua kata kunci yang patut digarisbawahi dalam konsep kejahatan terhadap kepentingan publik, yakni kejahatan (crime) dan kepentingan publik (public interest).
Secara sederhana, kejahatan diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang melanggar moral dan hukum yang berlaku. Lebih spesifik lagi adalah pelanggaran terhadap hukum pidana.[1] Sedangkan, kepentingan publik secara harafiah dapat diartikan sebagai hal ikhwal yang dikaitkan dengan urusan, tatanan, harkat martabat, dan hajat hidup orang banyak[2]. Sehingga kejahatan terhadap kepentingan publik dapat dimengerti sebagai tindakan melanggar hukum yang merugikan kepentingan orang banyak dan menyerang martabat publik secara luas.3 Kejahatan terhadap kepentingan publik memiliki watak sebagai bidang hukum yang fungsional. Hal tersebut berarti bahwa kejahatan terhadap kepentingan publik merupakan potongan bidang-bidang hukum klasik dan tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang khusus.
Rumusan-rumusan pasal dalam kejahatan terhadap kepentingan publik mempunyai beragam karakter.Konsekuensinya selain terdapat dimensi penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana, tetapi juga dilaksanakan melalui sarana kebijakan negara lainnya, seperti hukum administrasi dan mekanisme spesifik sektoral lainnya, termasuk penyelesaian sengketa secara perdata. Selain itu, dalam kerangka penegakan hukumnya kejahatan ini cenderung berhimpitan dengan penegakan hukum administrasi, khususnya berkenaan dengan konteks sanksi-sanksinya. Karakter sanksi administrasi umumnya bersifat reparatif, sedangkan konsep sanksi dalam hukum pidana cenderung retributif.

Karakteristik kejahatan terhadap kepentingan publik secara spesifik dapat dilihat dari sifat dan pelaku tindak kejahatannya. Dari sisi sifat kejahatannya, daya rusak kejahatan terhadap kepentingan publik biasanya memiliki efek yang luas dan besar. Aspek ini mencakup segi kualitas kejahatannya yang menggunakan modus operandi yang kompleks maupun dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan otoritas hukum, politik, ekonomi, dan profesi. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan ini secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kerugian yang sifatnya individual maupun yang bersifat massif dan kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu dari aspek pelakunya, kejahatan terhadap kepentingan publik dilakukan oleh orang-orang atau kelompok yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi serta akses terhadap teknologi atau pengetahuan tertentu. Tindak kejahatan yang berhimpitan dengan kekuasaan politik biasanya dilakukan oleh pejabat-pejabat publik (crimes commited by public officers). Kejahatan yang berhubungan dengan kekuasaan dan motif ekonomi biasanya dilakukan oleh korporasi maupun oleh individu yang memiliki akses khusus serta terbatas. Kejahatan lainnya dilakukan oleh kaum profesional yang memiliki kompetensi spesifik (kejahatan profesi).

Melihat karakteristik kejahatan terhadap kepentingan publik tersebut maka dalam konteks ini partai politik sebagai salah satu elemen yang mempunyai kekuasaan politik apabila melakukan kebijakan-kebijakan politik yang berorientasi kepada kepentingan partai dan golongan tertentu saja,maka sangat berpotensi sekali melakukan kejahatan terhadap kepentingan publik ini. Sebenarnya, konsep kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan publik tersebut secara tersebar telah mewacana dalam diskursus hukum nasional. Disiplin kriminologi mengenalkan konsep kejahatan kerah putih (white collar crime) sebagai sebuah kejahatan non-konvensional serta memiliki dampak kerugian yang luar biasa. Sebelumnya kejahatan-kejahatan yang tidak dikenal dalam kodifikasi hukum pidana nasional disebut sebagai hukum pidana khusus (delik korupsi dan delik ekonomi). Hukum pidana khusus ini dipahami sebagai pertumbuhan hukum yang mengikuti perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Dalam literatur hukum pidana nasional, kejahatan-kejahatan yang diformulasikan secara tersebar dalam berbagai undang-undang di luar KUHP semakin mengalami perkembangan, seperti : kejahatan lingkungan, kejahatan konsumen dan persaingan curang, kejahatan pencucian uang. Perkembangan selanjutnya disiplin ilmu sosial mulai mengenalkan konsep good governance dan good corporate governance yang sedikit banyak mendorong sistem institusional pemerintahan dan swasta untuk berlaku secara fair dalam menjalankan misinya serta responsif terhadap perkembangan sosial. Konsep tersebut secara faktual menegaskan bahwa institusi pemerintahan dan sektor bisnis/ swasta adalah subyek yang memiliki potensi untuk melakukan tindakan-tindakan menyimpang dan tindak kejahatan dalam konteks jabatannya, karena kekuatan tawar politik dan ekonomi yang besar dan kuat. Selain itu, sistem organisasional dari institusi-institusi tersebut berpeluang pula untuk melindungi kejahatan-kejahatan yang dilakukan.
Dengan demikian sudah saatnya pengembangan konsep kejahatan terhadap kepentingan publik dilakukan dalam rangka menguatkan sistem hukum pidana yang melindungi masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang memiliki modus operandi yang kompleks dan canggih serta kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan atau status sosial yang tinggi.



[1] Crime dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai : a positive or negative act in violation of penal law.

[2] Wikipedia memberi batasan definisi public interest : Public interest can also mean more generally what is considered beneficial to the public

Tidak ada komentar:

Scrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text Generator

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini??

Aq Jadi Ayah

Minggu, 13 Juli 2008 anugerah Allah.S.W.T. yang tiada terhingga telah datang....suka,duka dan bahagia menjadi satu mengisi sanubari yang paling dalam...aq merasa menjadi manusia yang paling bahagia dan semuanya tidak lepas dari untaian ribuan rasa syukur atas kehadirat Allah yang maha perkasa atas nikmatnya kepadaqu...Ya ALLAH jadikanlah aq hamba yang selalu bersyukur kepada mu atas semua nikmat yang kau berikan kepada aq dan keluarga kecilqu yang kini telah sempurna dengan kehadiran si buah hati kami : Nabil Al-Farazy Zein.....Anakqu semoga engkau kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarga...menjadi anak yang cerdas dalam naungan kebenaran dan keadilan...Anak yang selalu menjadi kebangaan orang tua dan keluarga...Amien...Amien.. Ya ALLAH

Buah Hatiqu

Satu Minggu Jadi Ayah

Alhamdulillah...
setelah satu minggu menjadi ayah hanya satu kata untuk mengambarkannya..."Menyenangkan"
melihat perkembangan si kecil Nabil,melihat wajah polosnya yang masih bersih tanpa dosa dan noba setitikpun..........
mengagumi senyuman dan tawanya yang nyaris sempurna tanpa beban sedikitpun,.......
memandanggi mata bundarnya yang sangat indah tanpa cela..............
menikmati tangisannya yang merdu di tengah malam karena haus atau karena pipis.....
aq benar-benar selalu berusaha melihat dengan mata dan hati sungguh-sungguh anugrah ALLAH yang belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang yang bernama Ayah....
Semoga......ini semua akan menambah dan memberikan pelajaran yang berharga dalam proses menikmati hidup...Amien...Amien..Ya Rabbal Alamin....

Semangat Baruqu