Rabu, 28 November 2012

Benarkah Perbatasan Halaman Depan Negara



Negara Indonesia adalah negara kepulauan archipelagic state,[1] yang sudah lama diperjuangkan di forum internasional.[2] Diawali dengan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 lalu diikuti UU Prp Nomor 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Prof Mochtar Kusumaatmadja dengan tim negosiasi Indonesia lainnya menawarkan konsep “Negara Kepulauan” untuk dapat diterima di Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) III, sehingga dalam “The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS),1982” dicantumkan Bagian IV mengenai negara kepulauan, konsepsi itu menyatukan wilayah kita Di antara gugusan pulau-pulau kita tidak ada laut bebas, karena sebagai negara kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar (the outermost points of the outermost islands and drying reefs). Hal itu diundangkan dengan UU Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4 tahun 1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita. Menurut UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesia.
Walaupun telah membuat peta garis batas, timbul sengketa Sipadan-Ligitan, dan kita tergesa-gesa membuat Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2002 yang memuat titik-titik dasar termasuk di Pulau Sipadan-Ligitan. Sayang, PP itu harus direvisi karena International Court of Justice (ICJ) memutuskan kedua pulau itu milik Malaysia. Kini timbul masalah perebutan daerah cadangan minyak Ambalat dan Ambalat Timur (demikian Indonesia menyebutnya) atau blok minyak XYZ (oleh Malaysia). Kedua Negara telah memberi konsesi eksplorasi blok itu kepada perusahaan berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell mengantongi izin dari Malaysia. Maka terjadi dua klaim saling tumpang-tindih antara kedua negara bertetangga (overlapping claim areas).
Wilayah perbatasan adalah sebuah ruang geografis yang kita posisikan di tepian negara, adalah tepian yang teramat penting bagi penanda penetapan dan peneguhan di tapal batas. Di ruang inilah sesungguhnya jendela terdepan bangsa dipertaruhkan. Rapuh dan terpuruknya wajah tepian tersebut mengambarkan keseluruhan administrasi dan kebijakan negara. Pilihan kebijakan negara dalam  mengelola daerah tepian amat menentukan masa depan bangsa secara keseluruhan di mata dunia. Pilihan yang tidak tepat bukan saja memperburuk tingkat kesejahteraan, tapi juga akan menyemai potensi disintegrasi bangsa.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara sejatinya telah mengedepankan pembangunan di wilayah perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.Tentu pendekatan tersebut perlu di barengi dengan pendekatan kesejahteraan sosial-budaya dan historis terbentuknya kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia. Pendekatan yang terakhir ini menekankan pada penyadaran akar historis-budaya yang membentuk komunitas kolektif ke Indonesiaan dari masa lalu, dan masa kini, sebagai peneguh identitas bangsa.



[1] Menurut kamus Oxpord dan Webster kata “archipelagic state” berasal dari Bahasa Yunani, yakni arch “besar, utama” dan Pelagos “laut”. Sesungguhnya jika diartikan archipelago state adalah ‘negara laut utama’ yang berhamparan dengan pulau-pulau, bukan negara dengan pulau-pulau yang dikelilingi laut atau negara kepulauan. Sederhananya negara Indonesia adalah negara laut yang banyak pulau-pulaunya. Dan yang paling penting adalah pengembangan maritim dalam konteks mengawal, menjaga, dan mengurusi pulau-pulau yang ada.     
[2] Indonesia sebagai Negara kepulauan berbeda dengan faham archipelago Barat. Barat menyatakan bahwa laut sebagai pemisah pulau, sedangkan faham bangsa Indonesia, laut sebagai penghubung pulau sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan disebut Negara Kepulauan

Rabu, 08 Februari 2012

Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA)

Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA) - http://hamblogger.org adalah
sebuah program yang digagas oleh IMDLN sebagai upaya promosi hak asasi
manusia di dunia online. Pogram ini pada dasarnya adalah sebuah kompetisi
ngeblog dengan tema hak asasi manusia yang ditujukan untuk merangsang
blogger dan komunitas blogger Indonesia untuk menulis beragam tema tentang
promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Upaya ini penting dilakukan karena wacana tentang hak asasi manusia
biasanya didiskusikan secara intens di lingkup yang terbatas yaitu kalangan
pegiat hak asasi manusia yang aktif di berbagai organisasi non pemerintah.
Untuk itu IMDLN memandang penting adanya kampanye hak asasi manusia melalui
penggunaan media sosial khususnya blog di Indonesia. Dengan melipatgandakan
konten bertema hak asasi manusia, maka upaya promosi hak asasi manusia di
Indonesia juga akan semakin cepat dan dengan demikian akan mendorong upaya
perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Situs ini merupakan *landing portal* bagi IHRBA sebagai ajang promosi hak
asasi manusia di Indonesia dan juga sebagai pencatat kompetisi yang
diharapkan akan bergulir secara reguler setiap tahun. Situs ini sengaja
diberi nama domain hamblogger.org agar mudah diingat karena namanya yang
unik dan menggelitik. Jangan lupa untuk jadi follower kami di
@idhamblogger<http://twitter.com/idhamblogger>agar mendapatkan berita
– berita terbaru mengenai IHRBA
Scrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text Generator

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini??

Aq Jadi Ayah

Minggu, 13 Juli 2008 anugerah Allah.S.W.T. yang tiada terhingga telah datang....suka,duka dan bahagia menjadi satu mengisi sanubari yang paling dalam...aq merasa menjadi manusia yang paling bahagia dan semuanya tidak lepas dari untaian ribuan rasa syukur atas kehadirat Allah yang maha perkasa atas nikmatnya kepadaqu...Ya ALLAH jadikanlah aq hamba yang selalu bersyukur kepada mu atas semua nikmat yang kau berikan kepada aq dan keluarga kecilqu yang kini telah sempurna dengan kehadiran si buah hati kami : Nabil Al-Farazy Zein.....Anakqu semoga engkau kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarga...menjadi anak yang cerdas dalam naungan kebenaran dan keadilan...Anak yang selalu menjadi kebangaan orang tua dan keluarga...Amien...Amien.. Ya ALLAH

Buah Hatiqu

Satu Minggu Jadi Ayah

Alhamdulillah...
setelah satu minggu menjadi ayah hanya satu kata untuk mengambarkannya..."Menyenangkan"
melihat perkembangan si kecil Nabil,melihat wajah polosnya yang masih bersih tanpa dosa dan noba setitikpun..........
mengagumi senyuman dan tawanya yang nyaris sempurna tanpa beban sedikitpun,.......
memandanggi mata bundarnya yang sangat indah tanpa cela..............
menikmati tangisannya yang merdu di tengah malam karena haus atau karena pipis.....
aq benar-benar selalu berusaha melihat dengan mata dan hati sungguh-sungguh anugrah ALLAH yang belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang yang bernama Ayah....
Semoga......ini semua akan menambah dan memberikan pelajaran yang berharga dalam proses menikmati hidup...Amien...Amien..Ya Rabbal Alamin....

Semangat Baruqu