Rabu, 01 April 2009

UU No.1/2009 tentang Penerbangan


Operasikan Peralatan Elektornik Selama Penerbangan Didenda Rp200 Juta
Jakarta, (Analisa)
Penumpang pesawat terbang yang mengoperasikan peralatan elektronik selama dalam penerbangan sehingga mengganggu peralatan navigasi pesawat akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Hal itu termaktub dalam Bab XXII pasal 412 (5) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Pasal tersebut berbunyi: Sertiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara pasal 54 huruf f Bagian ke empat UU No.1 Tahun 2009 mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan disebutkan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Selain pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, pasal 412 (6) disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4 atau ayat 5 mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara pasal 412 (7) menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4 atau ayat 5 mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal mengenai larangan pengoperasian peralatan elektronik tidak disebutkan jenis peralatan elektronik secara spesifik. Namun Menteri Perhubungan Jusman syafii Djamal dalam acara sosialisasi UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Senin malam di Kantor Dephub Jakarta mengatakan UU tersebut sangat menjamin adanya keselamatan dan keamanan penerbangan,
Karena di dalam UU itu tercantum memberi sanksi yang berat dan tegas bagi penumpang yang melakukan tindakan yang dapat membahayakan penerbangan seperti mengoperasikan HP (handphone) selama dalam penerbangan. UU ini menjamin adanya keselamatan dan keamanan penerbangan, karena adanya larangan penumpang selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronik termasuk HP (hand phone), karena dapat mengganggu sistem navigasi pesawat, ujar Menhub.
UU No.1 Tahun 2009 disahkan oleh DPR RI tanggal 17 Desember 2008 dan ditanda tangani oleh Presiden tanggal 12 Januari 2009. UU tersebut merupakan hasil amandemen dari UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. (try)
Scrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text Generator

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini??

Aq Jadi Ayah

Minggu, 13 Juli 2008 anugerah Allah.S.W.T. yang tiada terhingga telah datang....suka,duka dan bahagia menjadi satu mengisi sanubari yang paling dalam...aq merasa menjadi manusia yang paling bahagia dan semuanya tidak lepas dari untaian ribuan rasa syukur atas kehadirat Allah yang maha perkasa atas nikmatnya kepadaqu...Ya ALLAH jadikanlah aq hamba yang selalu bersyukur kepada mu atas semua nikmat yang kau berikan kepada aq dan keluarga kecilqu yang kini telah sempurna dengan kehadiran si buah hati kami : Nabil Al-Farazy Zein.....Anakqu semoga engkau kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarga...menjadi anak yang cerdas dalam naungan kebenaran dan keadilan...Anak yang selalu menjadi kebangaan orang tua dan keluarga...Amien...Amien.. Ya ALLAH

Buah Hatiqu

Satu Minggu Jadi Ayah

Alhamdulillah...
setelah satu minggu menjadi ayah hanya satu kata untuk mengambarkannya..."Menyenangkan"
melihat perkembangan si kecil Nabil,melihat wajah polosnya yang masih bersih tanpa dosa dan noba setitikpun..........
mengagumi senyuman dan tawanya yang nyaris sempurna tanpa beban sedikitpun,.......
memandanggi mata bundarnya yang sangat indah tanpa cela..............
menikmati tangisannya yang merdu di tengah malam karena haus atau karena pipis.....
aq benar-benar selalu berusaha melihat dengan mata dan hati sungguh-sungguh anugrah ALLAH yang belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang yang bernama Ayah....
Semoga......ini semua akan menambah dan memberikan pelajaran yang berharga dalam proses menikmati hidup...Amien...Amien..Ya Rabbal Alamin....

Semangat Baruqu