Senin, 31 Januari 2011

Konsep Hukum Islam

Dalam kitab-kitab fiqih tradisional pada prinsipnya para pakar hukum Islam tidak mempergunakan kata hukum islam, yang biasa di gunakan adalah istilah  Syariat Islam,hukum syara, Fiqih, syariat dan syara, kata hukum Islam baru muncul ketika orientalis barat mulai mengadakan penelitian terhadap ketentuan Syariat Islam dengan term Islamic Law yang secara harfiah dapat disebut dengan hukum Islam. Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata hukum dan kata Islam, secara terpisah merupakan kata yang di pergunakan dalam bahasa arab dan juga dalam bahasa Indonesia yang hidup dan terpakai,meskipun tidak di temukan arti secara definitif. [1] Para ahli hukum masih berbeda pendapat dalam memberikan arti hukum Islam,sebagian mereka mengatakan bahwa hukum Islam itu merupakan pedoman moral, bukan hukum dalam pengertian modern hal ini di kemukakan oleh Muhammad Khalid Mas’ud bahwa hukum Islam adalah “a sistem of ethical or moral rules[2], di samping pemikiran tersebut sebagian ahli hukum Islam berpendapat bahwa hukum Islam adalah hukum dalam tatanan Modern, hal ini dapat dilihat dari muatan yang terdapat dalam hukum Islam dimana mampu menyelesaikan segala persoalan masyarakat yang tumbuh dan berkembang sejak ratusan tahun yang lalu dan hukum Islam ini tidak hanya dapat memenuhi aspirasi masyarakat pada saat ini, akan tetapi juga dapat dijadikan acuan yang akan datang dalam mengantisipasi pertumbuhan dan perkembangan sosial,ekonomi dan politik yang ada saat ini maupun akan datang.Hukum Islam bukan sekedar norma statis yang mengutamakan kedamaian dan ketertiban semata, akan tetapi juga mampu mendinamiskan pemikiran dan merekasa perilaku masyarakat dalam mencapai cita-cita kehidupannya. Menurut Josep Schacht[3],sebagaimana di kutip Abdul Manan,hukum Islam adalah keselutuhan khitab Allah yang mengatur kehidupan setiap individu muslim dalam asfek kehidupannya.sedangkan Muhammad muslihuddin mengatakan bahwa “ Islamic Law is devirely Ordered system.the will of God to be established on earth. It Is called shari’ah or the (right) path.Qur’an and Sunnah (taditions of the prophet) are its two primary and original sources.[4]( hukum Islam adalah suatu sistem hukum yang bersumber dari Allah, Kehendak Allah yang di tegakkan diatas Bumi, hukum Islam disebut Syari’ah atau jalan Kebenaran,Al-Qur’an dan Sunnah adalah Sumber utama dari Hukum Islam). Hukum Islam sebagai tatanan dalam hukum Modern dan salah satu sistem hukum yang belaku di dunia,subtansinya mencangkup seluruh asfek kehidupan manusia,yakni ; pertama, mencangkup Ibadah yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan; Kedua,mencangkup hukum-hukum yang berhubungan dengan keluarga ( al ahwat asy-syahsyiyah) seperti nikah,talak,rujuk,wasiat,waris dan handhanah. Ketiga,asfek muamalah (hukum sipil),yaitu hukum yang berhubungan dengan hukum antar manusia,seperti jual beli,gadai,joint usaha,pinjam-meminjam. Keempat,mencangkup asfek ekonomi,misalnya zakat,baitul maal,harta ghanimah,pajak,ribadll. Dengan melihat cakupan yang sangat komperhensif dari hukum Islam tersebut beberapa pakar hukum Islam termasuk Izco Insapato guru besar dari Harvard University menyatakan bahwa :”Hukum Islam dalam pembahasan-pembahasannya benar-benar menyumbangkan pada dunia suatu sistem hukum yang abadi” senada dengan Izco, Santilana yang juga guru besar dari Harvard University mengemukakan :Hukum Islam itu sangat memadai bagi kebutuhan hukum di kalangan muslimin dan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hukum Islam itu mampu untuk menyelesaikan persoalan umat manusia dalam kehidupannya.” JND Anderson,seorang ahli hukum dari universitas London mengatakan bahwa :”Hukum Islam tidak dapat di tandinggi kesempurnaannya oleh sistem hukum manapun.
Hukum islam sebagai hukum di buktikan dengan karakteristik keilmuan, yaitu
1.      Bahwa hukum Islam tersusun melalui asas-asas tertentu ;
2.      Pengetahuan itu terjaring dalam suatu kesatuan sistem dan kerja ;
3.      Mempunyai metode-metode tertentu dalam operasionalnya.
Dari karakteristik ini menunjukkan bahwa apapun yang di hasilkan oleh Hukum Islam adalah produk pemikiran dan penalaran yang berarti pula menerima konsekuensi-konsekuensi sebagai ilmu, yaitu skeptis, bersedia untuk di uji dan di kaji ulan, dan sebagai ilmu tidak kebal kritik.
Berkaitan dengan Konsep hukum Islam beberapa pendapat yang selalu di kaitkan antara Hukum islam dengan ke abadian dan oleh karena itu di katakan absolut dan otoriter karena sumbernya yang berasal dari kehendak Tuhan. Pandangan pertama mengenai Konsep Hukum Islam di kemukakan, J.schacht dalam artikelnya “Theology and law islam” menyatakan bahwa selalu ada hubungan erat antara kecenderungan-kecenderungan kaum separatis hanyalah aksidental saja. Hal ini di tunjukan dengan fakta bahwa mazhab-mazhab hukum dan tokoh-tokohnya menunjukkan ketertarikan mereka pada hukum dan teologi.[5] Sejalan dengan Schacht, malcolm H.Keller juga meneliti bahwa konsep hukum Islam benar-benar berakar pada teologi, argumen yang menegaskan landasan-landasan teologi pada konsep hukum islam benar-benar diajukan untuk menekankan bahwa sumber hukum Islam kehendak Tuhan,bukan akal manusia.
            Bukti pertama yang di ajukan pendapat teologi pada konsep hukum islam yang menyatakan hukum islam abadi adalah mengenai keilahian sumber-sumber hukum islam, di pertahankan bahwa hukum islam mencari landasan wahyu Tuhan melalui Nabi ; landasan tersebut terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Karena bersifat illahiah atau di wahyukan oleh tuhan maka sumber-sumber ini di yakini suci,final,eternal dan karenannya abadi. Dalam pengertian inilah beberapa sarjana seperti  J.N.D.Anderson memahami konsep hukum islam sebagai hukum yang bersifat Illahiah,[6]
            Bukti kedua,yang berpandangan bahwa hukum islam adalah abadi mengunakan pertanyaan yang menyatakan sumber hukum dalam pengertian yang lebih abstrak, bukti ini berpendapat bahwa hukum islam memiliki sumbernya pada kehendak Tuhan. Gibb telah menyatakan pandangan ini dengan tegas sebagai berikut : “ Jadi,konsep hukum adalah otoriter hingga tahap terakhir hukum,yang merupakan konstitusi umat tidak bisa lain kecuali kehendak Tuhan,yang di wahyukan melalui Nabi.ini adalah bentuk prinsip semitian bahwa kehendak penguasa adalah hukum,karena Tuhan sematalah pimpinan umat, yang karenanya Dia sematalah (yang berhak menjadi) pembuat hukum.”[7] Dengan demikian Gibb mengemukakan argumentasi bahwa hukum islam adalah pemikiran,bukan sebagai produk intelegensia manusia dan  adaptasi dengan kebutuhan-kebutuhan dan identitas sosial,tetapi dari implikasi ilahi yang karenannya abadi. Al-Qur’an dan Hadits bukanlah landasan perenungan hukum Islam tetapi sekedar sumber-sumbernya.Fondasi hukum yang sebenarnya haruslah di dasari dalam sikap fikiran yang menentukan metode-metode dalam mengunakan sumber-sumber ini. Alasan tertinggi sikap mental semacam ini adalah bersifat metafisik ; suatu keyakinan apriori tentang ketidak sempuranaan akal manusia dan ketidak mampuannya untuk memahami melalui kekuatan-kekuatan murninya hakekat-nyata dari suatu yang baik,atau bahkan realitas apapun juga. Sebagai konsekuaensi dari logis dari konsep epistimologi hukum diatas, maka tidak ada peran primer diperkenankan bagi akal manusia independen dalam membuat hukum.[8]


[1] Abdul Manan,2006, Reformasi Hukum Islam di Indonesia,Jakarta : Rajawali Pers.Hal. 57
[2] Muhammad Khalid Mas’ud, 1977, Islamic legal Philosophy, A study of Abu Ishaq al Syatibi,Life and tought, Islamabad, Pakistan : Islamic Research Institute, Hal.9
[3] Josep Schacht, an Introduction to Islamic Law, 1993, Oxpord : Clarendon Press, Hal.1
[4] Muhammad muslihuddin, Phylosophy of islamic Law and the Orientalist; A Comparative study Of Islamic Legal System,Lahore,Pakistan : Islamic publication Ltd, tt.Hal.xii
[5] J.Schacht dalam  Widian W asmin, :Theology and Law in Islam,1977, Wiesbaden, 4f.f
[6] J.N.D.Anderson, Islamic Law in Modern World, 1959, New York :Newyork University Press,.17
[7] Gibb dalam Widian W Asmin, Muhammadinisme, 1962, Newyork : Oxpord.99
[8] Ibid, hal. 31
Scrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text Generator

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini??

Aq Jadi Ayah

Minggu, 13 Juli 2008 anugerah Allah.S.W.T. yang tiada terhingga telah datang....suka,duka dan bahagia menjadi satu mengisi sanubari yang paling dalam...aq merasa menjadi manusia yang paling bahagia dan semuanya tidak lepas dari untaian ribuan rasa syukur atas kehadirat Allah yang maha perkasa atas nikmatnya kepadaqu...Ya ALLAH jadikanlah aq hamba yang selalu bersyukur kepada mu atas semua nikmat yang kau berikan kepada aq dan keluarga kecilqu yang kini telah sempurna dengan kehadiran si buah hati kami : Nabil Al-Farazy Zein.....Anakqu semoga engkau kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarga...menjadi anak yang cerdas dalam naungan kebenaran dan keadilan...Anak yang selalu menjadi kebangaan orang tua dan keluarga...Amien...Amien.. Ya ALLAH

Buah Hatiqu

Satu Minggu Jadi Ayah

Alhamdulillah...
setelah satu minggu menjadi ayah hanya satu kata untuk mengambarkannya..."Menyenangkan"
melihat perkembangan si kecil Nabil,melihat wajah polosnya yang masih bersih tanpa dosa dan noba setitikpun..........
mengagumi senyuman dan tawanya yang nyaris sempurna tanpa beban sedikitpun,.......
memandanggi mata bundarnya yang sangat indah tanpa cela..............
menikmati tangisannya yang merdu di tengah malam karena haus atau karena pipis.....
aq benar-benar selalu berusaha melihat dengan mata dan hati sungguh-sungguh anugrah ALLAH yang belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang yang bernama Ayah....
Semoga......ini semua akan menambah dan memberikan pelajaran yang berharga dalam proses menikmati hidup...Amien...Amien..Ya Rabbal Alamin....

Semangat Baruqu