Selasa, 21 Juli 2009

PERBANDINGAN HUKUM TANGGUNG JAWAB DIREKTUR (PT) ANTARA SISTEM HUKUM CIVIL LAW DGN COMMON LAW

By
Yahya.A.Z
Direksi dalam menjalankan tugasnya bertindak untukdan atas nama Perseroan Terbatas (PT), maka konsekuensi (baik atau buruk) sebagai akibat perbuatannya itu pada prinsipnya dipikul oleh PT sendiri. Prinsip ini berlaku baik dalam sistem hukum Common Law (Amerika Serikat) maupun dalam sistem Civil Law (hukum Indonesia). Namun demikian prinsip tanggung jawab terpisah ini bukanlah prinsip yang steril, sehingga dalam hal-hal tertentu konsekuensi dan tindakan direktur tersebut harus dipikul secara pribadi oleh direktur sendiri, sungguhpun dia bertindak untuk dan atas nama perusahaan.[1]
Menurut Hukum Common Law direktur akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar tertentu. misalnya : Direktur dengan sengaja menyalahgunakan wewenang atau menyalahgunakan dana perusahaan, juga akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia mengidukan saham sebagai saham yang disetor penuh padahal secara faktual saham tersebut belum disetor sama sekali.
Disamping itu menurut hukum Common Law (di Amerika Serikat) tanggung jawab direktur secara pribadi tidaklah terjadi hanya karena kedudukannya sebagai direktur, akan tetapi untuk dibebankan tanggung jawab direktur tersebut harus telah melakukan hal-hal berikut ini terhadap perusahaannya,yakni [2]:
a. direktur mengizinkan perbuatan tersebut, atau
b. direktur meratifikasi perbuatan tersebut, atau
c. ikut dalam berpartisifasi dengan cara apapun dalam perbuatan tersebut
Terhadap transaksi yang di lakukan atas nama dewan direksi, dalam keadaan tertentu di Amerika Serikat seseorang direktur bahkan bertanggung jawab secara pribadi sungguhpun dia berkeberatan dengan voting untuk menolaknya. menurut RMBCA Pasal 8.24(d), seorang direktur dipresumsi menyetujui terhadap perbuatan dewan direksi dan karenanya harus bertanggung jawab secara hukum,kecuali dia voting untuk menolaknya dan penolakannya dicatat menurut cara-cara yang tertentu.
Selanjutnya menurut RMBCA Pasal 8.30 (b dan c) kecuali jika seorang direktur mempunyai pengalaman atau expertise terhadap perbuatan tersebut, maka seoarang direktur lepas dari tanggung jawab pribadi jika tindakannya itu di dasari atas :
a. Pendapat tertulis dari legal counsel untuk perusahaan tersebut ;
b. Financial reports yang disiapkan oleh auditor atau accountant;
c. Penyataan oleh pegawai perusahaan dalam hubungan dengan masalah dalam lingkup tugasnya ;
d. Reports dari committee tertentu dalam perusahaan tersebut.
Sistem Hukum Civil Law (Indonesia) tidak mengenal pranata “fiduciary relation, sehingga hubungan antara direktur dengan perusahaan tidak merupakan hubungan antara “trustee” dengan “beneficiary” seperti dalam sistem Common Law, dalam sistem hukm Civil Law seperti di indonesia, hubungan tersebut hanya merupakan hubungan antara pemberi kuasa (perusahaan) dengan penerima kuasa (direktur) atau jika direktur diberi upah, maka secara legal hubungan tersebut merupakan juga hubungan perburuhan.[3] karena hubungannya adalah pemberi kuasa maka direktur sebagai penerima kuasa hanya akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia menjalankan tugasnya melebihi kuasa yang yang diberikan kepadanya. Hal tersebut dapat dilihat dalam angaran dasar perusahaan. karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan jika dalam sistem hukum Common Law direktur bertindak menurut standar tertentu sebagai trustee, maka menurut sistem Civil Law direktur pada prinsipnya bertindak hanya dengan memperhatikan anggaran dasar perusahaan.
menurut Sistem Civil Law apabila, misalnya setelah berdiri terjadi pengisuan saham baru yang disebutkan disetor penuh, padahal sebenarnya tidak sisetor penuh, maka direktur tidaklah dapat dimintakan tanggung jawab pribadi karena biasanya ditentukan dalam anggaran dasar bahwa saham baru tersebut akan diisukan setelah adanya rapat umum pemegang saham (RUPS), dan ketika anggaran dasar dibuat/diubah karena pengisuan saham, siapa saja (direktur,pemegang saham atau komisaris) yang memberikan keterangan tidak benar kepada notaris ketika angran dasar dibuat/dirubah padahal dia mengetahuinya atau patut mengetahuinya bahwa keterangan tersebut tidak benar maka dia akan bertanggung jawab terhadap tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 163, Pasal 264 atau Pasal 266 KUHpidana, selanjutnya menurut hukum Indonesia seoarang direktur akan bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh dewan direksi atau oleh perusahaan. Tidak ada ketentuan dalam sistem hukum Civil Law (Indonesia) yang melepaskan tanggung jawab hukum seoarang direktur hanya karena alasan bahwa terhadap perbuatan tersebut tidak setuju, tidak telah mengizinkan, menyetujui, berpartisifasi, atau mendasari tindakannya atas pendapat prosfesional lainnya. sungguhpun terhadap yang disebut terakhir tadi, para profesional tersebut dapat pula dimintakan tanggung jawabnya secara hukum karena malpraktek apabila dia telah memberikan keterangan secara salah. maka usaha untuk mengelak dari tanggung jawab tersebut menurut sistem hukum Indonesia hanya mungkin dilakukan apabila direktur yang tidak setuju tersebut nerhenti dari direktur sebelum tindakan tersebut direalisasi.
Karena dalam sistem hukum Common Law, terdapat hubungan fiduciary antara direktur dengan perusahaan, seperti ditentutan dalam kasus Mardel Securities, Inc v. Alexandaria Gazette Corp, dengan demikian perusahaan dianggap cestui que trust (benefi-ciary), sedangkan direktur menjadi trustee-nya. maka dalam mejalankan tugasnya direktur harus bersandar pada standard of care tertentu.
namun demikian kedudukan direktur agak unik dalam sistem hukum Amerika Serikat, mereka bukan trustee dalam arti biasa dan mempunyai kekuasaan lebih dari sekedar agen biasa dalam hukum agency mereka. sementara itu dalam sistem hukum Civil Law, tanggung jawab tidak terlalu di dasarkan pada standard of care tertentu, tetapi semata-mata di dasari atas hubungan pemberian kuasa, yakni seberapa jauh kekuasaan diberikan oleh anggran dasarnya. dapat dikatakan juga, jika dalam hukum Common Law basis tanggung jawabnya merupakan “kaidah hukum” sedangkan menurut sistem hukum Civil Law basisnya adalah “perjanjian” di antara para pihak. Hanya saja terdapat restriksi tertentu terhadap “kebebasan” dalam melakukan perjanjian tersebut berhubungan dengan adanya ketentuan hukum perseroan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 dan stansard praktis dari Departemen Kehakiman yang mengesahkan Anggaran Dasar perusahaan dan ini mau tidak mau harus diikuti dalam praktek.
Di amarika serikat kriteria standard bagi direktur yaitu melakukan “duty of care” terhadap perusahaan dapat dilihat klarifikasinya misalnya dalam Pasal 8 (3c) dari RMBCA di mana tugas-tugas direktur harus dilakukan :
a. Dengan itikad baik
b. Dengan kehati-hatian dengan mana manusia biasa yang berhati-hati (ordinarily prudent person) pada posisi yang sama akan melakukannya pada situasi yang sama.
c. Dengan cara-cara yang diyakininya merupakan kepentingan terbaik (best intrest) bagi perusahaan.
Sering juga dipakai standar yang mirip dengan itu terhadap tingkatan deligence care and skill yaitu “ which ordinarily prudent person would exercise under similar circumtances in their personal business affairs. Secara Klasik prinsip “duty of care” dari direktur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. a concious exeercise of judgement
b. an informal decision
c. a rational basis.
dalam kasus prancis V.united Yersey Bank, dalam penetapan prinsip “duty of care mengharuskan direktur :
a. get a redimentary understanding of the business
b. keep informed about the corporations activities.
Pengadilan-Pengadilan amerika serikat cukup berhati-hati dalam mencari keseimbangan, dimana salah satu pihak menyalahkan direktur yang berbuat tidak layak untuk perusahaannya yakni bertentangan dengan prinsip “duty of care” tetapi di lain pihak pengadilan tidak layak jika tidak terlalu jauh mencampuri dan/atau menilai kebijaksanaan yang telah di lakukan oleh direktur. dengan perkataan lain pengadilan tidak akan second guess terhadap keputusan bisnis yang telah diambil oleh direktur, sungguhpun keputusan direktur tersebut jelas-jelas tidak tepat (clear mistakes) yang lebih sering disebut (honest mistakes) kecuali terhadap beberapa pengecualiannya. inilah yang sering disebut dengan sebutan “business Judgement Rule”.
Business Judgement Rule ini sering juga diterapkan terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan kebijaksanaan dan pembagian deviden, berarti umumnya pengadilan dalam hal ini tidak akan meninjau kembali segala keputusan direktur terhadap hal tersebut. Business Judgement Rule disini mengandung unsur “reasonable deligence”
Pengadilan di amerika serikat juga tidak menerapkan Business Judgement rule terhadap kasus-kasus transaksi self dealing, yakni transaksi yanh di lakukan antara direktur pribadi dengan perusahaan, yang menurut hukum amerika serikat, dalam batas-batas tertentu di larang. untuk kasus-kasus yang tidak termasuk dalam disinterested decision sepeti ini, dianggap terdapat pelanggaran terhadap fiduciary duty of loyality, sehingga di pakai standar yang lebih berat, misalnya mengharuskan pelaksanaan transaksi terebut secara “fairness” atau “intrinsic fairness”.
Transaksi self dealing dikatakan mengandung unsur conflict of interest karena keterlibatan kepentingan pribadi direktur dan sekaligus juga kepentingan perusahaan. contoh lain dari transaksi conflict of interest ini adalah apa yang di cover oleh doktrin Corporate Opportunity, menurut doktrin ini seorang direktur demikian juga organ perusahaan lainnya, tidak diperbolehkan mengambil kesempatan / keuntungan untuk dirinya sendiri jika kesempatan/keuntungan tersebut seyogianya dapat diberikan untuk perusahaannya.
Direktur tidak dibenarkan mengambil profit yang tersembunyi dalam hubungan transaksi perusahaan atau bersaing secara tidak fair dengan perusahaan atau mengambil sendiri apportunity yang seyogianya dapat diambil untuk kepentingan perusahaan.
standar yang digunakan untuk kasus-kasus orporate opportunity ini sangat bervariasi bergantung kepada sifat atau seberapa lama kasus tersebut telah diputuskan, bahkan tergantung pengadilan di negara bagian mana yang memutuskan.


[1] Munir Fuady, 2002, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Prektek (Buku ke-I), Bandung : PT.Citra Aditya Bhakti.Hal. 59
[2] Anderson, Dalam Buku Munif Fuadi, Hal.60
[3] HMN Purwosutjipto, 1982, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (jilid 2), Jakarta: Djambatan.

Rabu, 01 April 2009

UU No.1/2009 tentang Penerbangan


Operasikan Peralatan Elektornik Selama Penerbangan Didenda Rp200 Juta
Jakarta, (Analisa)
Penumpang pesawat terbang yang mengoperasikan peralatan elektronik selama dalam penerbangan sehingga mengganggu peralatan navigasi pesawat akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Hal itu termaktub dalam Bab XXII pasal 412 (5) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Pasal tersebut berbunyi: Sertiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sementara pasal 54 huruf f Bagian ke empat UU No.1 Tahun 2009 mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan disebutkan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Selain pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, pasal 412 (6) disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4 atau ayat 5 mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara pasal 412 (7) menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4 atau ayat 5 mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal mengenai larangan pengoperasian peralatan elektronik tidak disebutkan jenis peralatan elektronik secara spesifik. Namun Menteri Perhubungan Jusman syafii Djamal dalam acara sosialisasi UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Senin malam di Kantor Dephub Jakarta mengatakan UU tersebut sangat menjamin adanya keselamatan dan keamanan penerbangan,
Karena di dalam UU itu tercantum memberi sanksi yang berat dan tegas bagi penumpang yang melakukan tindakan yang dapat membahayakan penerbangan seperti mengoperasikan HP (handphone) selama dalam penerbangan. UU ini menjamin adanya keselamatan dan keamanan penerbangan, karena adanya larangan penumpang selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronik termasuk HP (hand phone), karena dapat mengganggu sistem navigasi pesawat, ujar Menhub.
UU No.1 Tahun 2009 disahkan oleh DPR RI tanggal 17 Desember 2008 dan ditanda tangani oleh Presiden tanggal 12 Januari 2009. UU tersebut merupakan hasil amandemen dari UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. (try)

Senin, 02 Februari 2009

CALEG YANG “SIM SALABIM ABRAKADABRA”

By.
YAHYA AHMAD ZEIN,S.H,M.H

Wakil Rakyat Seharusnya Merakyat bukan membuat Rakyat Melarat….
Wakil Rakyat Jangan Tidur Saat Ngomong Nasib Rakyat….
Wakil Rakyat Bukan Paduan Suara Yang Hanya Tahu Kata Setuju…..
Menjelang berakhirnya Tahun 2008 lalu dan ketika mulai memasuki tahun 2009 , secara bertahap seperti sudah terstruktur, keadaan menjadi semakin ramai dengan munculnya berbagai macam bendera partai politik yang mengalahkan sang saka bendera Merah Putih, baleho,pamplet sosialisasi diri dan sosialisasi partai Politik bahkan mengalahkan Iklan komersial yang selama ini terpampang di pinggir dan di perempatan jalan-jalan yang ada. Memang Kampanye sudah dimulai, dan sangat disayangkan banyak yang hanya jualan slogan yang mungkin terkesan basa-basi berisi kalimat-kalimat retorika yang notabenenya hanya ingin menarik simpati pemilih. Para Caleg layaknya seorang selebriti, jualan dengan gaya-gaya yang spektakuler dan terkesan mengada-ada. Lihat saja pamflet-pamflet,baleho-baleho yang ada bergelantungan di pohon dan dipinggiran jalan , bergaya ala pemilihan kontes ratu atau raja sejagad, tapi kualitas?? “mungkin anda yang lebih tahu dari saya”.
Untuk singkatnya banyak orang yang merasa punya kapasitas yang mumpuni untuk disebut sebagai wakil rakyat yang katanya akan siap “memperjuangan nasib rakyat” padahal mungkin sebagain besar dari mereka belum mempunyai gambaran yang komperhensif tentang intrumen apa yang akan dia gunakan untuk “memperjuangkan nasib rakyat tersebut”.sungguh suatu dagelan yang lebih lucu dari pelawak-pelawak ternama.
Melihat fenomena yang seperti ini saya ingin menginggatkan kembali kepada apa yang di sebut dengan “Political ethics” yang lama kelamaan terasa seperti tidak ada lagi seiring perkembangan Demokrasi di Republik tercinta ini, saya yakin sekali bahwa dengan pengimplementasian /penerapan prinsip-prinsip “political ethics” ini kita akan bisa mendapatkan Anggota Legislatif (ALEG) yang benar-benar dapat “memperjuankan nasib rakyat” memang “political ethics” tidak mungkin serta merta dapat menyulap seorang politisi menjadi malaikat karena Bertahun-tahun sebelumnya watak dan perilaku mereka telah terbentuk, namun dengan mengintrodusir “political ethics” diharapkan hati nurani mereka akan tergugah. Setidak-tidaknya diharapkan agar para calon anggota legislatif ini dapat membedakan yang haram dari yang halal, harus dapat menghindari konflik kepentingan dan selalu mengusahakan agar berpihak kepada yang benar, yang adil, karena takut akan Tuhan. Mereka diharapkan akan melihat bahwa bau busuk dari politik kotor yang hanya berorientasi kepada kepentingan partai. Dengan demikian Jabatan jadi anggota dewan adalah tumpuan dari rakyat, ada harapan dari rakyat untuk memperbaiki keadaan, Jangan hanya mencari jabatan dan kedudukan dengan iming-iming fasilitas-fasilitas.
Wahai para Caleg yang sebentar lagi akan menjadi Aleg masih ada waktu untuk memperbaiki nasib masyarakat, bersegeralah bekerja keras menolong rakyat, sekarang juga! bersiaplah menerima kritik wahai para Caleg jangan tersinggung dengan saran saya, hanya orang-orang yang terbuka terhadap kritik yang akan terhindar dari jebakan-jebakan fatamorgana politik kotor. Dengan melengkapi “political and professional ethics” diharapkan agar akronim ALEG alias Anggota Legislatif akan menjadi wakil rakyat yang bermartabat. Semoga...Amien 3x


Rabu, 07 Januari 2009

JAGAN PILIH POLITISI BUSUK


By
Yahya Ahmad Zein
Menjelang pemilu 2009 kembali jargon “Jangan Pilih Politisi Busuk” di kumandangkan sangat lantang oleh beberapa elemen masyarakat, secara umum masyarakat di himbau untuk tidak memilih politisi busuk, sehingga lembaga dewan bisa diisi oleh orang-orang yang berkualitas untuk memajukan bangsa dan daerah yang mereka wakili kelak.
Sebenarnya GERAKAN Nasional untuk "tidak memilih politisi busuk" telah digulirkan sejak 29 Desember 2003 di halaman Tugu Proklamasi, Jakarta. Dimana pada kesempatan tersebut masyarakat di himbau mengenai dua hal pokok :
Pertama, melihat ke belakang-tahun 2003-sebagai catatan evaluasi betapa rakyat banyak dirundung kesusahan, korupsi merajalela, bencana di mana-mana, serta hilangnya rasa aman dan derita yang berulang tanpa dapat sepenuhnya diatasi pemerintah, parlemen, dan kekuasaan kehakiman. Begitu juga aneka tantangan yang dihadapi TNI dan Polri untuk melancarkan operasi pemulihan keamanan.
Kedua, melihat harapan ke depan, pemilu-sebagai momentum politik nasional. Rakyat, khususnya pemilih, akan menentukan pilihannya dengan harapan dapat memilih yang terbaik setelah menimbang riwayat hidup calon-calon anggota lembaga legislatif dan eksekutif.
Sintesis dari imbauan jangan pilih politisi busuk tersebut ternyata tidak membawa perubahan yang signifikan dalam proses pensejahteraan rakyat, bahkan yang sangat mengecewakan sebagian Anggota DPR yang terpilih melalui hasil- hasil pemilu tahun 2004-2009 “masih jauh dari harapan masyarakat".
Lantas siapakah politisi busuk itu? Menurut kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki pada saat deklarasi Gerakan Jangan Pilih Politisi Busuk di Tuprok, Jakarta, Kamis (22/5/2008).jenis-jenis politisi busuk adalah politisi yang boros, tamak, dan korup. "Politisi penjahat dan pencemar lingkungan," Kemudian, kriteria lainnya adalah orang yang melakukan pelanggaran HAM atau yang memberikan perlindungan bagi pelanggar HAM. "Melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan hak-hak perempuan," lanjutnya. Selain itu, politisi busuk adalah orang pemakai narkoba dan yang melindungi bisnis narkoba. "Melakukan penggusuran dan tindakan yang tidak melindungi hak-hak sosial dan ekonomi kaum petani, buruh, dan rakyat miskin kota,"
Dalam melihat politisi busuk ini mungkin ada baiknya kita coba menelaah kembali ungkapan mendiang Bung Karno, "jas merah" (jangan sekali-sekali melupakan sejarah). Sejarah adalah bangunan masyarakat, di mana seluruh kehidupan politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ideologi dibentuk, dipertahankan, serta dijebol dan dibangun kembali.
Bukankah sejarah telah membuktikan Awalnya, sepak terjang para politisi yang dipilih langsung oleh rakyat itu memang cukup meyakinkan. Namun perlahan tapi pasti, mereka akhirnya menanggalkan “Identitas” wakil rakyat menjadi wakil parpol. Bahkan menurut sejumlah pengamat politik, mayoritas para politisi ketika itu sengaja menggunakan partai mereka sebagai tangga untuk menggapai kehidupan mewah atau sebagai sarana persiapan guna banting setir menjadi seorang pengusaha. Tanpa menarik pelajaran dari sejarah ini, tidaklah mungkin mengharapkan masa depan akan lebih baik. Tanpa menelusuri dan kita mendapatkan catatan mengenai apa yang buruk, bahkan busuk sebelumnya, tidak mungkin timbul harapan keadaan menjadi baik seketika.
Daftar mengenai wakil rakyat masa lalu yang busuk, baik ditimbang dari perilaku politisi maupun pemerintah dan institusi negara yang lain, adalah dasar penilaian yang rasional untuk mengolah kemungkinan agar di hari depan dapat dicapai hasil baik. Mereka yang melupakan sejarah -dengan segala riwayat hidup seseorang, partai-partai, dan institusi-institusi negara tanpa sejumlah daftar yang mengecewakan-adalah bagian dari masa lalu itu.
Perlu dipahami dan ditanamkan bahwa Para politisi yang duduk sebagai penyelenggara negara adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan rakyat, kemiskinan, kebodohan, kekurangan gizi. Jika rakyat yang tak bersalah dituntut tanggung jawab adalah irasional. Bukankah amat pantas dimintai pertanggungjawaban kepada mereka yang telah menyelewengkan dana dan kebijakan, berpolitik "dagang sapi" dan memandulkan reformasi, merusak hutan tropis, melanggar hak-hak asasi manusia, berkolusi dengan "pengusaha hitam", serta aparat penegak hukum dan kehakiman yang membiarkan orang yang seharusnya dihukum?
Diakhir tulisan ini Sekali lagi saya tekankan bahwa Politisi dan penyelenggara negara yang baik dan selalu berorientasi kepada kepentingan rakyat tidak datang dari antah berantah, akan tetapi hal itu kita dapatkan dari kejelian dan ketajaman mata hati kita untuk menilai dan memilih pada tahun 2009 ini agar tidak terpilih lagi ”Politisi-Polisi Busuk”..Semoga
Scrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text Generator

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini??

Aq Jadi Ayah

Minggu, 13 Juli 2008 anugerah Allah.S.W.T. yang tiada terhingga telah datang....suka,duka dan bahagia menjadi satu mengisi sanubari yang paling dalam...aq merasa menjadi manusia yang paling bahagia dan semuanya tidak lepas dari untaian ribuan rasa syukur atas kehadirat Allah yang maha perkasa atas nikmatnya kepadaqu...Ya ALLAH jadikanlah aq hamba yang selalu bersyukur kepada mu atas semua nikmat yang kau berikan kepada aq dan keluarga kecilqu yang kini telah sempurna dengan kehadiran si buah hati kami : Nabil Al-Farazy Zein.....Anakqu semoga engkau kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarga...menjadi anak yang cerdas dalam naungan kebenaran dan keadilan...Anak yang selalu menjadi kebangaan orang tua dan keluarga...Amien...Amien.. Ya ALLAH

Buah Hatiqu

Satu Minggu Jadi Ayah

Alhamdulillah...
setelah satu minggu menjadi ayah hanya satu kata untuk mengambarkannya..."Menyenangkan"
melihat perkembangan si kecil Nabil,melihat wajah polosnya yang masih bersih tanpa dosa dan noba setitikpun..........
mengagumi senyuman dan tawanya yang nyaris sempurna tanpa beban sedikitpun,.......
memandanggi mata bundarnya yang sangat indah tanpa cela..............
menikmati tangisannya yang merdu di tengah malam karena haus atau karena pipis.....
aq benar-benar selalu berusaha melihat dengan mata dan hati sungguh-sungguh anugrah ALLAH yang belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang yang bernama Ayah....
Semoga......ini semua akan menambah dan memberikan pelajaran yang berharga dalam proses menikmati hidup...Amien...Amien..Ya Rabbal Alamin....

Semangat Baruqu