Minggu, 29 Juni 2008

IMPLEMENTASI KONSEP ORGANISASI ABAD 21 PADA PEMERINTAH DAERAH DALAM PERSPEKTIF PP NO.41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

By

Yahya.Ahmad.Zein

Perkembangan konsep organisasi secara umum sebagaimana dikemukakan tidak serta merta diberlakukan pada organisasi pemerintahan khususnya organisasi pemerintahan daerah. menurut Kuhn (1976) organisasi pemerintah disusun atas enam asumsi sebagai berikut :

1. Pemerintah adalah organisasi formal yang kompleks ;

2. Pemerintah melingkupi seluruh masyarakat ;

3. Pemerintah secara potensial mempunyai ruang lingkup yang tidak terbatas dalam menentukan perihal keputusan dan pengaruh yang ditimbulkannya ;

4. Afiliasi keanggotaan oleh individu (warganegara) diakui secara otomatis melalui kelahiran dan diakhiri karena kematian ;

5. Pemerintah menjalankan monopoli di dalam pengunaan kekuasaan atau delegasinya atasnya ;

6. Terdapat banyak pendukung pemerintah yang mempunyai tujuan bertentangan sehingga harus dipenuhi oleh kegiatan pemerintah dan memberikan setiap kepentingan yang berbeda cara pemecahannya yang berbeda, apabila berbagai konflik tidak dapat diatasi melalui komunikasi dan transaksi.

Kuhn (1976) selanjutnya mengemukakan bahwa berdasarkan keenam asumsi tersebut organisasi pemerintah dapat dibagi menjadi lima (5) tipe yaitu : Tipe organisasi kerjasama, Tipe organisasi pencari keuntungan, Tipe organisasi pelayanan, Tipe organisasi penekan, Tipe organisasi kombinasi.

Jika kita kaitkan dengan konteks organisasi perangkat daerah seiring dengan di tetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dapat di gambarkan karakteristik umum organisasi perangkat pemerintah daerah sebagai berikut :

1. Bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing (self renewing system) ;

2. Ada kaitan langsung antara visi,misi dengan bentuk dan susunan organisasi (mission and rule driven organization) ;

3. Memiliki ukuran kinerja yang jelas dan terukur ;

4. Fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga unsur pelaksana (teknis maupun kewilayahan) perlu memperoleh perhatian lebih besar-baik dari segi kewenangan,personil,logistik maupun anggaran ;

5. Orientasi organisasi bergeser dari arah struktural ke fungsional dan dari berbasis kewenangan kepada berbasis kompetensi ;

6. Sistem hirarki menjadi lebih longgar serta rentang kendali ,menjadi tidak beraturan, sehingga pengembangan karir pegawai secara struktural menjadi tidak pasti.

seperti kita ketahui bersama bahwa berdasarkan PP No.41 Tahun 2007 pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk menyusun organisasinya sesuai dengan ketentuan PP tersebut yaitu :

1. Berdasarkan kepada kewenangan pemerintah yang diberikan dan dimiliki oleh daerah ;

2. Sesuai karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah ;

3. Sesuai kemampuan keuangan daerah ;

4. Sesuai ketersediaan Sumber Daya Aparatur yang dimiliki daerah ;

Sebagaiman ketentuan pasal 51 PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selama ini sebelum PP No.41 Tahun 2007 di berlakukan, ditengarai adanya gejala-gejala umum yang kurang menguntungkan antara lain :

1. Pemerintah daerah cenderung membuat organisasi yang besar sehingga tidak efektif dan efisien ;

2. Membuat organisasi untuk menempatkan orang, bukan sebaliknya sehingga organisasinya menjadi gemuk dan tidak berorientasi pada visi dan misi pemerintah daerah ;

3. Pola mutasi dan rotasi yang tidak jelas sehingga tidak ada kepastian karier bagi pegawai negeri sipil ;

4. Kecenderungan adanya politisasi dalam pengisian jabatan-jabatan publik.

Hal tersebut diatas apabila dibiarkan akan merugikan kepentingan masyarakat luas karena sebagian besar dana publik yang di kumpulkan dari pajak, retribusi dan perolehan dari pemanfaatan sumber daya alam milik bangsa sebagian besar habis untuk kepentingan birokrasi. Daerah bersangkutan akan jalan ditempat atau bahkan mengalami kemunduran, berdasarkan kecenderungan-kecenderungan tersebut diatas Pemerintah Pusat kemudian mengeluarkan PP No.41 Tahun 2007 sebagai penganti PP No.8 Tahun 2003, inti dari PP No.41 Tahun 2007 ini adalah :

1. Memberikan kriteria dan tolak ukur pembentukkan organisasi pemerintah daerah berdasarkan parameter yang relatif lebih objektif ;

2. Membatasi jumlah dan jenis organisasi perangkat daerah secara detail dan ketat.

Tentu saja dengan di berlakukannya PP No.41 Tahun 2007 ini membawa dampak dalam pengimplementasiannya di daerah, antara lain semakin berkurangnya jumlah dan jenis organisasi perangkat daerah yang sudah ada, yang pada gilirannya akan menguranggi jumlah dan jenjang jabatan eselonering yang ada, untuk mengantisipasi dampak yang timbul dapat di lakukan beberapa hal :

1. Meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi PNS yang mengarah kepada pembentukan kompetensi individual ;

2. Mengembangkan berbagai jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian sesuai dengan kompetensi yang dimliki pegawai bersangkutan ;

3. Memberikan penghargaan yang setara antara jabatan fungsional dan struktural sehingga PNS tertarik untuk memangku jabatan fungsional ;

4. Memberikan PNS yang sudah berusia 56 tahun dengan hak pensiun sehingga proses kaderisasi dan regenerasi dapat berjalan dengan baik dan lancar ;

5. Menyiapkan PNS yang berusia 54 tahun dengan pendidikan dan pelatihan teknis yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya untuk bekal menghadapi pensiun ;

6. Bekerjasama dengan pemerintah daerah lainnya terutama yang baru dibentuk untuk detasering PNS dalam rangka program pendampingan ;

7. Bekerjasama dengan pihak swasta mengenai kemungkinan penyaluran tenaga PNS dengan kualifikasi teknis tertentu bekerja disektor swasta.

Tidak ada komentar:

Scrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text Generator

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini??

Aq Jadi Ayah

Minggu, 13 Juli 2008 anugerah Allah.S.W.T. yang tiada terhingga telah datang....suka,duka dan bahagia menjadi satu mengisi sanubari yang paling dalam...aq merasa menjadi manusia yang paling bahagia dan semuanya tidak lepas dari untaian ribuan rasa syukur atas kehadirat Allah yang maha perkasa atas nikmatnya kepadaqu...Ya ALLAH jadikanlah aq hamba yang selalu bersyukur kepada mu atas semua nikmat yang kau berikan kepada aq dan keluarga kecilqu yang kini telah sempurna dengan kehadiran si buah hati kami : Nabil Al-Farazy Zein.....Anakqu semoga engkau kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarga...menjadi anak yang cerdas dalam naungan kebenaran dan keadilan...Anak yang selalu menjadi kebangaan orang tua dan keluarga...Amien...Amien.. Ya ALLAH

Buah Hatiqu

Satu Minggu Jadi Ayah

Alhamdulillah...
setelah satu minggu menjadi ayah hanya satu kata untuk mengambarkannya..."Menyenangkan"
melihat perkembangan si kecil Nabil,melihat wajah polosnya yang masih bersih tanpa dosa dan noba setitikpun..........
mengagumi senyuman dan tawanya yang nyaris sempurna tanpa beban sedikitpun,.......
memandanggi mata bundarnya yang sangat indah tanpa cela..............
menikmati tangisannya yang merdu di tengah malam karena haus atau karena pipis.....
aq benar-benar selalu berusaha melihat dengan mata dan hati sungguh-sungguh anugrah ALLAH yang belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang yang bernama Ayah....
Semoga......ini semua akan menambah dan memberikan pelajaran yang berharga dalam proses menikmati hidup...Amien...Amien..Ya Rabbal Alamin....

Semangat Baruqu