By.
Indonesia SUDAH memasuki usia yang cukup tua sebagai bangsa yakni ke 62 Tahun, usia yang cukup ujur jika kita kaitkan dengan usia manusia, usia dimana seharusnya dapat membawa bangsa ini kepada tujuan yang di cita-citakan yakni kesejahteraan masyarakat Indonesia bukan hanya melakukan rutinitas seremonial upacara, panjat pinang, lari karung dll. Usia dimana seharusnya mampu memberikan teladan betapa kedewasaan bangsa ini dalam kejujuran selalu jadi pondasi seluruh elemen masyarakat
kondisi mental dan moral bangsa
Berbagai macam Problem bangsa Indonesia Di usianya yang ke 62 ini,mulai dari krisis ekonomi, krisis moral, krisis hukum dan krisis politik yang tak kunjung berakhir perlu ditindaklanjuti seluruh komponen bangsa dengan sikap yang telah di tauladankan oleh para pejuang kemerdekaan yang telah membawa bangsa ini kealam kemerdekaan.dan pengambilan putusan yang tegas, jelas, transparan, dan berani oleh apartat penegak hukum.
Di Usia 62 Tahun ini
Pertanyaan bersar yang harus kita jawab dan menjadi renungan untuk semua elemen bangsa indonesia dalam memasuki Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke 62 ini adalah Apakah bangsa ini benar-benar sudah merdeka, jika kemiskinan dan kebodohan masih terus menyelimuti anak bangsa??? semua elemen masyarakat Indonesia seharusnya menjadikan ini sebagai tolak ukur bahwa selama kemiskinan dan kebodohan masih menyelimuti bangsa Indonesia maka selama itu pula esensi kemerdekaan belum kita dapat raih” dan harus terus bejuang memeranggi dan membebaskan bangsa ini dari “penjajahan model baru” tersebut.
Salah satunya dengan pemberantasan korupsi yang telah menyebabkan defisit APBN dan beban pajak serta kenaikan harga bahan-bahan pokok yang membebani rakyat dan menyebabkan rakyat miskin terus bertambah jumlahnya. Korupsi,Kemiskinan dan kebodohan itulah yang menjadi musuh besar bangsa
Pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu dan diskriminatif serta berlaku bagi semua orang adalah jawaban yang dinantikan rakyat Indonesia, sudah seharusnya aparat penegak hukum harus berani mengadakan "gebrakan" menyatakan perang terhadap korupsi dengan konsekuensi harus berhadapan dengan teman seperjuangan, pendukung, dan sahabatnya sendiri, karena itulah konsekuensi dari perjuangan jika ingin membawa bangsa ini “Merdeka” dari “penjajahan bentuk baru”.
KEPUTUSAN Presiden No 11/2005 tentang pembentukan TPK (Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Undang-Undang No 30/2002 seharusnya menjadikan inspirasi dan momentum untuk menunjukkan kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional bahwa pemerintahan Indonesia adalah bangsa yang besar dan serius memerangi korupsi yang menjadi salah satu kendala mengapa kita masih menjadi Negara yang “layu sebelum berkembang”.
Pemerintah
Sudah seharusnya memberantas korupsi diperlukan aparat penegak hukum yang khusus dilatih untuk membongkar tindak pidana korupsi yang biasanya melibatkan juga tindak pidana pencucian uang (money laundering), pembobolan bank, mark-up, sogok, suap, pungli, conflict of interest, penghilangan bukti, pemalsuan tanda tangan dan lain-lain. Tindak pidana korupsi ini begitu kompleks sehingga diperlukan penanganan khusus oleh aparat penegak hukum yang terlatih, jujur, berintegritas dan professional. Sebagai ujung tombak penegakan hukum, penuntutan para koruptor ini akan member harapan kepada agenda reformasi dalam bidang penegakan hukum yang mutlak diperlukan, mengingat komplikasi perkara korupsi dan oleh karena itu memerlukan keahlian khusus dalam membongkar kejahatan kerah putih ini (white collar crime).
Akhir tulisan ini ada baiknya kita simak kesimpulan buku Confronting Corruption; The Elements of National Integrity System karya Jeremy Pope (2000) ditegaskan bahwa combating corruption is not an end in itself; it is not a blinkered crusade to right all the wrongs of the world. Rather, the struggle against malfeasance is part of the broader goal of creating more effective, fair and efficient government (pemberantasan korupsi bukanlah tujuan akhir. Pemberantasan korupsi bukanlah peperangan suci untuk melenyapkan semua kejahatan di dunia. Lebih dari itu, pemberantasan korupsi adalah perjuangan melawan kejahatan jabatan, dan merupakan bagian dari tujuan yang lebih luas, yakni menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, adil dan efisien). Di usia ke 62 Tahun Republik tercinta ini Mari kita renungkan kembali pernyataan ini sebagai upaya sadar membangun komitmen nasional pemberantasan korupsi yang tidak saja dapat menghantarkan
JAYALAH BANGSAKU…JAYALAH