Selasa, 21 Juli 2009

PERBANDINGAN HUKUM TANGGUNG JAWAB DIREKTUR (PT) ANTARA SISTEM HUKUM CIVIL LAW DGN COMMON LAW

By
Yahya.A.Z
Direksi dalam menjalankan tugasnya bertindak untukdan atas nama Perseroan Terbatas (PT), maka konsekuensi (baik atau buruk) sebagai akibat perbuatannya itu pada prinsipnya dipikul oleh PT sendiri. Prinsip ini berlaku baik dalam sistem hukum Common Law (Amerika Serikat) maupun dalam sistem Civil Law (hukum Indonesia). Namun demikian prinsip tanggung jawab terpisah ini bukanlah prinsip yang steril, sehingga dalam hal-hal tertentu konsekuensi dan tindakan direktur tersebut harus dipikul secara pribadi oleh direktur sendiri, sungguhpun dia bertindak untuk dan atas nama perusahaan.[1]
Menurut Hukum Common Law direktur akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar tertentu. misalnya : Direktur dengan sengaja menyalahgunakan wewenang atau menyalahgunakan dana perusahaan, juga akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia mengidukan saham sebagai saham yang disetor penuh padahal secara faktual saham tersebut belum disetor sama sekali.
Disamping itu menurut hukum Common Law (di Amerika Serikat) tanggung jawab direktur secara pribadi tidaklah terjadi hanya karena kedudukannya sebagai direktur, akan tetapi untuk dibebankan tanggung jawab direktur tersebut harus telah melakukan hal-hal berikut ini terhadap perusahaannya,yakni [2]:
a. direktur mengizinkan perbuatan tersebut, atau
b. direktur meratifikasi perbuatan tersebut, atau
c. ikut dalam berpartisifasi dengan cara apapun dalam perbuatan tersebut
Terhadap transaksi yang di lakukan atas nama dewan direksi, dalam keadaan tertentu di Amerika Serikat seseorang direktur bahkan bertanggung jawab secara pribadi sungguhpun dia berkeberatan dengan voting untuk menolaknya. menurut RMBCA Pasal 8.24(d), seorang direktur dipresumsi menyetujui terhadap perbuatan dewan direksi dan karenanya harus bertanggung jawab secara hukum,kecuali dia voting untuk menolaknya dan penolakannya dicatat menurut cara-cara yang tertentu.
Selanjutnya menurut RMBCA Pasal 8.30 (b dan c) kecuali jika seorang direktur mempunyai pengalaman atau expertise terhadap perbuatan tersebut, maka seoarang direktur lepas dari tanggung jawab pribadi jika tindakannya itu di dasari atas :
a. Pendapat tertulis dari legal counsel untuk perusahaan tersebut ;
b. Financial reports yang disiapkan oleh auditor atau accountant;
c. Penyataan oleh pegawai perusahaan dalam hubungan dengan masalah dalam lingkup tugasnya ;
d. Reports dari committee tertentu dalam perusahaan tersebut.
Sistem Hukum Civil Law (Indonesia) tidak mengenal pranata “fiduciary relation, sehingga hubungan antara direktur dengan perusahaan tidak merupakan hubungan antara “trustee” dengan “beneficiary” seperti dalam sistem Common Law, dalam sistem hukm Civil Law seperti di indonesia, hubungan tersebut hanya merupakan hubungan antara pemberi kuasa (perusahaan) dengan penerima kuasa (direktur) atau jika direktur diberi upah, maka secara legal hubungan tersebut merupakan juga hubungan perburuhan.[3] karena hubungannya adalah pemberi kuasa maka direktur sebagai penerima kuasa hanya akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia menjalankan tugasnya melebihi kuasa yang yang diberikan kepadanya. Hal tersebut dapat dilihat dalam angaran dasar perusahaan. karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan jika dalam sistem hukum Common Law direktur bertindak menurut standar tertentu sebagai trustee, maka menurut sistem Civil Law direktur pada prinsipnya bertindak hanya dengan memperhatikan anggaran dasar perusahaan.
menurut Sistem Civil Law apabila, misalnya setelah berdiri terjadi pengisuan saham baru yang disebutkan disetor penuh, padahal sebenarnya tidak sisetor penuh, maka direktur tidaklah dapat dimintakan tanggung jawab pribadi karena biasanya ditentukan dalam anggaran dasar bahwa saham baru tersebut akan diisukan setelah adanya rapat umum pemegang saham (RUPS), dan ketika anggaran dasar dibuat/diubah karena pengisuan saham, siapa saja (direktur,pemegang saham atau komisaris) yang memberikan keterangan tidak benar kepada notaris ketika angran dasar dibuat/dirubah padahal dia mengetahuinya atau patut mengetahuinya bahwa keterangan tersebut tidak benar maka dia akan bertanggung jawab terhadap tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 163, Pasal 264 atau Pasal 266 KUHpidana, selanjutnya menurut hukum Indonesia seoarang direktur akan bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh dewan direksi atau oleh perusahaan. Tidak ada ketentuan dalam sistem hukum Civil Law (Indonesia) yang melepaskan tanggung jawab hukum seoarang direktur hanya karena alasan bahwa terhadap perbuatan tersebut tidak setuju, tidak telah mengizinkan, menyetujui, berpartisifasi, atau mendasari tindakannya atas pendapat prosfesional lainnya. sungguhpun terhadap yang disebut terakhir tadi, para profesional tersebut dapat pula dimintakan tanggung jawabnya secara hukum karena malpraktek apabila dia telah memberikan keterangan secara salah. maka usaha untuk mengelak dari tanggung jawab tersebut menurut sistem hukum Indonesia hanya mungkin dilakukan apabila direktur yang tidak setuju tersebut nerhenti dari direktur sebelum tindakan tersebut direalisasi.
Karena dalam sistem hukum Common Law, terdapat hubungan fiduciary antara direktur dengan perusahaan, seperti ditentutan dalam kasus Mardel Securities, Inc v. Alexandaria Gazette Corp, dengan demikian perusahaan dianggap cestui que trust (benefi-ciary), sedangkan direktur menjadi trustee-nya. maka dalam mejalankan tugasnya direktur harus bersandar pada standard of care tertentu.
namun demikian kedudukan direktur agak unik dalam sistem hukum Amerika Serikat, mereka bukan trustee dalam arti biasa dan mempunyai kekuasaan lebih dari sekedar agen biasa dalam hukum agency mereka. sementara itu dalam sistem hukum Civil Law, tanggung jawab tidak terlalu di dasarkan pada standard of care tertentu, tetapi semata-mata di dasari atas hubungan pemberian kuasa, yakni seberapa jauh kekuasaan diberikan oleh anggran dasarnya. dapat dikatakan juga, jika dalam hukum Common Law basis tanggung jawabnya merupakan “kaidah hukum” sedangkan menurut sistem hukum Civil Law basisnya adalah “perjanjian” di antara para pihak. Hanya saja terdapat restriksi tertentu terhadap “kebebasan” dalam melakukan perjanjian tersebut berhubungan dengan adanya ketentuan hukum perseroan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 dan stansard praktis dari Departemen Kehakiman yang mengesahkan Anggaran Dasar perusahaan dan ini mau tidak mau harus diikuti dalam praktek.
Di amarika serikat kriteria standard bagi direktur yaitu melakukan “duty of care” terhadap perusahaan dapat dilihat klarifikasinya misalnya dalam Pasal 8 (3c) dari RMBCA di mana tugas-tugas direktur harus dilakukan :
a. Dengan itikad baik
b. Dengan kehati-hatian dengan mana manusia biasa yang berhati-hati (ordinarily prudent person) pada posisi yang sama akan melakukannya pada situasi yang sama.
c. Dengan cara-cara yang diyakininya merupakan kepentingan terbaik (best intrest) bagi perusahaan.
Sering juga dipakai standar yang mirip dengan itu terhadap tingkatan deligence care and skill yaitu “ which ordinarily prudent person would exercise under similar circumtances in their personal business affairs. Secara Klasik prinsip “duty of care” dari direktur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. a concious exeercise of judgement
b. an informal decision
c. a rational basis.
dalam kasus prancis V.united Yersey Bank, dalam penetapan prinsip “duty of care mengharuskan direktur :
a. get a redimentary understanding of the business
b. keep informed about the corporations activities.
Pengadilan-Pengadilan amerika serikat cukup berhati-hati dalam mencari keseimbangan, dimana salah satu pihak menyalahkan direktur yang berbuat tidak layak untuk perusahaannya yakni bertentangan dengan prinsip “duty of care” tetapi di lain pihak pengadilan tidak layak jika tidak terlalu jauh mencampuri dan/atau menilai kebijaksanaan yang telah di lakukan oleh direktur. dengan perkataan lain pengadilan tidak akan second guess terhadap keputusan bisnis yang telah diambil oleh direktur, sungguhpun keputusan direktur tersebut jelas-jelas tidak tepat (clear mistakes) yang lebih sering disebut (honest mistakes) kecuali terhadap beberapa pengecualiannya. inilah yang sering disebut dengan sebutan “business Judgement Rule”.
Business Judgement Rule ini sering juga diterapkan terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan kebijaksanaan dan pembagian deviden, berarti umumnya pengadilan dalam hal ini tidak akan meninjau kembali segala keputusan direktur terhadap hal tersebut. Business Judgement Rule disini mengandung unsur “reasonable deligence”
Pengadilan di amerika serikat juga tidak menerapkan Business Judgement rule terhadap kasus-kasus transaksi self dealing, yakni transaksi yanh di lakukan antara direktur pribadi dengan perusahaan, yang menurut hukum amerika serikat, dalam batas-batas tertentu di larang. untuk kasus-kasus yang tidak termasuk dalam disinterested decision sepeti ini, dianggap terdapat pelanggaran terhadap fiduciary duty of loyality, sehingga di pakai standar yang lebih berat, misalnya mengharuskan pelaksanaan transaksi terebut secara “fairness” atau “intrinsic fairness”.
Transaksi self dealing dikatakan mengandung unsur conflict of interest karena keterlibatan kepentingan pribadi direktur dan sekaligus juga kepentingan perusahaan. contoh lain dari transaksi conflict of interest ini adalah apa yang di cover oleh doktrin Corporate Opportunity, menurut doktrin ini seorang direktur demikian juga organ perusahaan lainnya, tidak diperbolehkan mengambil kesempatan / keuntungan untuk dirinya sendiri jika kesempatan/keuntungan tersebut seyogianya dapat diberikan untuk perusahaannya.
Direktur tidak dibenarkan mengambil profit yang tersembunyi dalam hubungan transaksi perusahaan atau bersaing secara tidak fair dengan perusahaan atau mengambil sendiri apportunity yang seyogianya dapat diambil untuk kepentingan perusahaan.
standar yang digunakan untuk kasus-kasus orporate opportunity ini sangat bervariasi bergantung kepada sifat atau seberapa lama kasus tersebut telah diputuskan, bahkan tergantung pengadilan di negara bagian mana yang memutuskan.


[1] Munir Fuady, 2002, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Prektek (Buku ke-I), Bandung : PT.Citra Aditya Bhakti.Hal. 59
[2] Anderson, Dalam Buku Munif Fuadi, Hal.60
[3] HMN Purwosutjipto, 1982, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (jilid 2), Jakarta: Djambatan.

Tidak ada komentar:

Scrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text Generator

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini??

Aq Jadi Ayah

Minggu, 13 Juli 2008 anugerah Allah.S.W.T. yang tiada terhingga telah datang....suka,duka dan bahagia menjadi satu mengisi sanubari yang paling dalam...aq merasa menjadi manusia yang paling bahagia dan semuanya tidak lepas dari untaian ribuan rasa syukur atas kehadirat Allah yang maha perkasa atas nikmatnya kepadaqu...Ya ALLAH jadikanlah aq hamba yang selalu bersyukur kepada mu atas semua nikmat yang kau berikan kepada aq dan keluarga kecilqu yang kini telah sempurna dengan kehadiran si buah hati kami : Nabil Al-Farazy Zein.....Anakqu semoga engkau kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarga...menjadi anak yang cerdas dalam naungan kebenaran dan keadilan...Anak yang selalu menjadi kebangaan orang tua dan keluarga...Amien...Amien.. Ya ALLAH

Buah Hatiqu

Satu Minggu Jadi Ayah

Alhamdulillah...
setelah satu minggu menjadi ayah hanya satu kata untuk mengambarkannya..."Menyenangkan"
melihat perkembangan si kecil Nabil,melihat wajah polosnya yang masih bersih tanpa dosa dan noba setitikpun..........
mengagumi senyuman dan tawanya yang nyaris sempurna tanpa beban sedikitpun,.......
memandanggi mata bundarnya yang sangat indah tanpa cela..............
menikmati tangisannya yang merdu di tengah malam karena haus atau karena pipis.....
aq benar-benar selalu berusaha melihat dengan mata dan hati sungguh-sungguh anugrah ALLAH yang belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang yang bernama Ayah....
Semoga......ini semua akan menambah dan memberikan pelajaran yang berharga dalam proses menikmati hidup...Amien...Amien..Ya Rabbal Alamin....

Semangat Baruqu