Rabu, 09 Juli 2008

MASALAH YURIDIS PENETAPAN KAWASAN HUTAN

By.
Yahya Ahmad Zain, S.H.MH
Marthin Balang, S.H.,M.Hum.
Abd. Galib, S.H.M.Hum

Pendahuluan
Pembangunan kota agar menjadi hunian yang menyenangkan dan memberi kemudahan bagi semua warganya merupakan kegiatan kabupaten/kota di Kalimantan Timur bagian Utara. Apalagi hampir semua ibukota kabupaten/kota tersebut belum representatif. Pembangunan yang dilakukan pemerintah dibarengi oleh semua warganya mengakibatkan tekanan terhadap lingkungan semakin berat. Kadangkala selesainya pembangunan suatu proyek mendatangkan kerugian pada hasil pembangunan sebelumnya.
Penetapan kawasan hutan seperti Hutan Kota Tarakan merupakan salah satu upaya dan sekaligus kebutuhan yang sangat esiensial, apabila dikehendaki sebuah kota yang berwawasan lingkungan. Lingkungan kota yang baik merupakan dambaan bahkan hak setiap warganya.
Hal tersebut diwujudkan dengan dibuatnya Peraturan Daerah. Ada beberapa tempat yang ditetapkan sebagai kawasan hutan Kota yang dengan mudah kita lihat baleho disekitar kampus Borneo ini dan tempat-tempat lainnya.
Ternyata selama ini selalu mendatangkan masalah. Dari pihak pemerintah kota, dapat disebutkan permasalahan itu seperti perambahan hutan atau pembukaan tanah/lahan dengan merintis dan menebang pohon tanpa ijin atau tanpa hak. Ada banyak penjarah hutan yang divonis bersalah terhadap pelanggaran tersebut. Walaupun demikian di depan kita dapat dilihat bekas tebasan yang sudah menguning, menunjukkan bahwa masyarakat masih atau terus merambah dan membuka hutan.
Hal demikian ini mengundang tanya bagi kita, apa masalahnya? Kajian mengenai hal tersebut tentu telah banyak dilakukan baik sebelum maupun sesudah perda mengani hal tersebut ditetapkan.
Karena itu kami mengajukan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut :
Bagaimana status tanah dalam kawasan hutan kota Tarakan?
Bagaimana mekanisme penetapan kawasan hutan tersebut dilakukan?
Untuk mejawab permasalahan tersebut dilakukan pembahasan dengan pendekatan yuridis normatif dengan menginventarisir masalah hukum dan non hukum kemudian membuat penjelasan mengenai permasalahannya. Sehingga dapat dilakukan tindakan lebih lanjut untuk memecahkan masalah-masalah tersebut.

Penetapan kawasan hutan kota Tarakan
Peraturan dibuat dengan tujuan sebagaimana tujuan hukum pada umumnya adalah ketertiban, kepastian, dan dengan keadilan. Kemudian oleh Mochtar Kusumaatmadja, ditambah bahwa tujuan hukum juga sebagai sarana perubahan masyarakat.
Tekanan terhadap eksistensi hutan di pulau Tarakan ini, nampaknya terutama karena pertambahan penduduk. Hutan yang ada menjadi sasaran karena, adanya hutan yang tampak sebagai hutan (hutan negara). Sesuatu yang memberikan nilai ekonomis dan pekerjaan yang paling praktis. Hal ini berkembang terus dan mengancam hutan-hutan yang ada. Karena itu perlu adanya sisa hutan itu untuk kepentingan non ekonomis tersebut.
Perlu ditetapkan kawasan hutan tertentu. Hal ini selain merupakan perintah Undang-undang juga merupakan tugas Pemerintah Daerah. Yang pada intinya sebagaimana peranan Hukum Administrasi Negara pada hakikatnya, Pertama, memungkinkan administrasi negara menjalankan tugas, Kedua, melindungi warga terhadap sikap-tindak administrasi negara dan juga melindungi administrasi negara itu sendiri.
Suatu kawasan hutan diperlukan untuk memenuhi kreteria minimal yang harus dipenuhi kota dalam melakukan pembangunan kota yang sedang dilaksanakan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan, “Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.” Selanjutnya untuk pengukuhan suatu kawasan hutan perlu dilakukan melalui proses sebagai berikut : a. penunjukkan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan. (Pasal 15).
Mekanisme ini tentu untuk memberikan kepastian terhadap batas hutan kota, agar tidak diganggu atau mengganggu hak orang. Berikutnya dalam penjelasan Pasal demi Pasal dari pasal tersebut dimuka bahwa, “Hutan kota dapat berada pada tanah negara maupun tanah hak di wilayah perkotaan dengan luasan yang cukup dalam suatu hamparan lahan.” Dari bunyi pasal dan penjelasan pasal tersebut bahwa hutan kota dapat di atas tanah negara atau tanah hak.
Untuk jelasnya dapat dikemukakan skemanya sebagai berikut :

Skema Permasalahan Hukum Kawasan Hutan Kota

1. Status Tanah dalam kawasan hutan kota
Kawasan hutan ada di atas tanah : a. Negara
b. Tanah hak.
Pada tanah negara tidak ada masalah hukum.
Pada Tanah hak adalah bagaimana perjanjian/kesepakatan yang dilakukan :
1) Melepaskan hak – ganti rugi
2) Tidak melepaskan hak – berarti bersedia mengolah tanahnya dengan memperhatikan fungsi hutan, namun dengan kompensasi.

2. Mekanisme Penetapan kawasan hutan kota
Penetapan Kawasan Hutan melalui langkah-langkah
a. penunjukkan kawasan hutan,
b. penataan batas kawasan hutan,
c. pemetaan kawasan hutan, dan
d. penetapan kawasan hutan.
Untuk penetapan kawasan hutan ini berarti jelas luasnya dan jelas batasnya.

Melihat status tanah dan mekanisme penetapan kawasan hutan sebagaimana diuraikan dalam skema di atas maka dapat dilihat pada setiap bagian atau tahap memerlukan suatu keputusan atau perbuatan hukum tertentu untuk menyelesaikannya. Di samping itu dapat juga diketahui pada keadaan mana kecenderungan masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan/perbuatan yang mungkin dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Permasalahan pada status hak atas tanah
Kawasan hutan kota pada tanah hak memerlukan suatu penyelesaian dalam arti apakan dengan melakukan pelepasan hak atau tidak. Apabila dilakukan pelapasan hak tentu akan diukti dengan ganti rugi. Mengenai pembebasan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum melalui suatu mekanisme tertentu oleh suatu panita yang ditunjuk khusus untuk itu.
Dengan demikian setelah pelepasan hak, maka terhadap pengawasan dan pemeliharaan dan rehabiltasi dilakukan oleh pemerintah sendiri. Dalam hal ini tidak akan menimbulkan masalah benturan hukum.
Kawasan hutan yang tidak dilepaskan tetapi disyaratkan akan melaksanakan keadaan sebagai mana fungsi hutan yang ditentukan memerlukan perjanjian. Karena hak dari pemilik hak tersebut dibatasi maka akan menuntut suatu perjanjian kompensasi, karena pemilik hak tersebut tidak sebebas sebelumnya untuk menentukan yang paling menguntungkan baginya. Apabila hal ini dapat tercapai, sebenarnya pemerintah tidak perlu repot lagi memelihara dan melakukan reboisasi/penghijauan kecuali pengawasan pelaksanaan hal tersebut. Selebihnya pemegang hak tersebut dapat mengawasi sekitarnya, sebagai tetangga.
Permasalahan pada Kawasan Hutan Kota di atas tanah negara dalam arti hutannya masih tampak hutan liar, adalah dapat mengundang perambah, siapa tahu disitu belum ada yang garap? Atau tidak bisa baca apa kata baleho tersebut? Hal ini nampaknya sepele, namun disitu permasalahan bagi masyarakat yang haus akan lahan.
Permasalah hukum lebih banyak terhadap Tanah hak. Hak atas tanah menurut hukum agraria disebutkan terdiri dari : Hak milik, hak guna-usaha, hak guna- bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53. (Pasal 16 UU.No, 5 Th.1960).
Terhadap hak-hak yang jelas tersebut tidak ada kesulitan, sesuai dengan status hak tersebut. Perihal hak membuka tanah merupakan suatu kenyataan yang sulit untuk ditetapkan masuk dalam katagori tertentu. Apakah harus dengan bukti tertulis? Atau adalah cukup saja bukti fisik yang memberikan tanda bahwa di atas tanah tersebut ada kegiatan membuka tanah? Pemerintah dalam mengahadapi masalah tersebut memerlukan kebijakan. Namun umumnya agar permasalahan tidak berkembang lebih jauh dan menghambat biasanya dengan memberikan ganti rugi terhadap kerja membuka tanah tersebut. Karena terhadap tanah tersebut tentu juga dilakukan kegiatan untuk membersihkannya dan menggunakan biaya.
Bagi masyarakat hak membuka tanah/hutan merupakan hak yang dapat dan boleh dilakukan. Pandangan ini tentu mendasari kegiatannya terhadap pembukaan hutan. Berhadapan dengan masalah ini yang dapat dilakukan adalah, sebagaimana yang dilakukan Pemda, penerangan hukum dan penyuluhan hukum.

Permasalahan pada penetapan kawasan hutan
Kegiatan penetapan kawasan hutan ini merupakan suatu kegiatan yang memberikan kepastian berapa luas kawasan hutan, panjang lebarnya, apakah meliuk-liuk sesuai dengan lereng gunung sebagaimana yang seharusnya ditetapkan. Penetapan kawasan hutan itu berarti berbatasan dengan tanah hak siapa, di atas tanah hak berapa meter dan letaknya di mana. Hal tersebut memberikan kepastian. Kepastian terhadap kawasan hutan kota, kepastian hak atas tanah perbatasannya. Untuk itu ada tandanya. Penetapan tanpa memberikan tanda akan membingungkan sekaligus membuat ketidakpastian. Hal demikian mengundang masalah.
Menetapkan batas mudah untuk diucapkan namun memerlukan biaya yang sangat besar, hal ini yang nampaknya menjadi hambatan. Apalagi agar lebih aman harus dipagar. Dalam hal inilah permasalahan hukum yang menjadi kendala.


C. Penutup
Kesimpulan
1. Kawasan hutan kota merupakan suatu keharusan menurut peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
2. Penetapan kawasan Hutan Kota Tarakan diperlukan dan ini dibuktikan dengan adanya perda tentang hal tersebut.
3. Dalam implementasinya perda tersebut mengalami hambatan yang serius baik dari penetapan kawasan maupun kesadaran hukum masyarakat tentang eksistensinya.
4. Ada beberapa hal yang perlu diselesaikan dalam setiap tahap pelaksanaan peraturan agar memberikan jaminan hukum bagi semua pihak.

Saran-saran
1. Perlu dicari penyelesaian pada setiap tahap tersebut dengan memperhitungkan semua keterlibatan kegiatan pembangunan.
2. Kebijakan dengan mengikut sertakan masyarakat dalam tanggung jawab dalam merealisasi kawasan hutan kota.
3. Mengikutkan sertakan Lembaga Penelitian dalam memecahkan masalah sosial yang ada.

Daftar Pustaka

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masayarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta Bandung, 1976.

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum terhadap sikap-tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Peraturan Daerah.

Tidak ada komentar:

Scrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text Generator

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini??

Aq Jadi Ayah

Minggu, 13 Juli 2008 anugerah Allah.S.W.T. yang tiada terhingga telah datang....suka,duka dan bahagia menjadi satu mengisi sanubari yang paling dalam...aq merasa menjadi manusia yang paling bahagia dan semuanya tidak lepas dari untaian ribuan rasa syukur atas kehadirat Allah yang maha perkasa atas nikmatnya kepadaqu...Ya ALLAH jadikanlah aq hamba yang selalu bersyukur kepada mu atas semua nikmat yang kau berikan kepada aq dan keluarga kecilqu yang kini telah sempurna dengan kehadiran si buah hati kami : Nabil Al-Farazy Zein.....Anakqu semoga engkau kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarga...menjadi anak yang cerdas dalam naungan kebenaran dan keadilan...Anak yang selalu menjadi kebangaan orang tua dan keluarga...Amien...Amien.. Ya ALLAH

Buah Hatiqu

Satu Minggu Jadi Ayah

Alhamdulillah...
setelah satu minggu menjadi ayah hanya satu kata untuk mengambarkannya..."Menyenangkan"
melihat perkembangan si kecil Nabil,melihat wajah polosnya yang masih bersih tanpa dosa dan noba setitikpun..........
mengagumi senyuman dan tawanya yang nyaris sempurna tanpa beban sedikitpun,.......
memandanggi mata bundarnya yang sangat indah tanpa cela..............
menikmati tangisannya yang merdu di tengah malam karena haus atau karena pipis.....
aq benar-benar selalu berusaha melihat dengan mata dan hati sungguh-sungguh anugrah ALLAH yang belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang yang bernama Ayah....
Semoga......ini semua akan menambah dan memberikan pelajaran yang berharga dalam proses menikmati hidup...Amien...Amien..Ya Rabbal Alamin....

Semangat Baruqu