Rabu, 02 Juli 2008

EKSISTENSI PIDANA PENJARA DALAM PERSFEKTIF HAM

Pidana penjara merupakan pidana hilang kemerdekaan bergerak. Sistem Pidana penjara mulai di kenal di Indonesia melalui KUHP (Wet Buek Van Strefrecht) tepatnya pada pasal 10 yang menyebutkan pidana terdiri dari :

a. Pidana Pokok

- Hukuman mati

- Hukuman penjara

- Hukuman kurungan

- Hukuman denda

b. Pidana Tambahan

- Pencabutan hak-hak tertentu

- Perampasan barang-barang tertentu

- Pengumuman putusan hakim.

Hal ini menarik untuk dikaji pada pidana pokok khususnya poin kedua yaitu Pidana Penjara. Menurut rancangan Undang-undang KUHP yang baru dikaitkan dengan rumusan-rumusan sanksi pidana dari berbagai peraturan Perundang-undangan yang sedang berlaku. Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk menjalankan pidana hilang kemerdekaan Bergerak bagi seseorang yang karena perbuatannya melanggar hukum dan dinyatakan bersalah serta di putus dalam persidangan dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam menetapkan pidana yang dijatuhkan harus dipahami benar apa makna dari kejahatan, penjahat dan pidana itu sendiri . Apakah sudah setimpal dengan berat dan sifat kejahatan yang dilakukan oleh sipelaku pidana yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim tidak cukup untuk mengatakan bahwa pidana itu harus sesuai dengan ancaman pidana yang terdapat dalam peraturan per Undang – undangan yang berlaku.

Pidana termasuk tindakan, Bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan bagi yang dikenainya, Oleh karena itu sudah sewajarnyalah tidak henti – hentinya untuk mencari dasar, tujuan serta hakekat dari pidana dan pemidanaan, untuk memberikan pembenaran dari pidana itu .

Jenis pidana yang paling sering dijatuhkan pada saat ini adalah pidana pencabutan kemerdekaan khususnya pidana penjara . Pidana pencabutan kemerdekaan atau pidana penjara dilaksanakan dibelakang tembok yang tebal yang sama sekali asing bagi narapidana

Mencermati kalimat “PIDANA PENJARA” mengandung pengertian bahwa tata perlakuan terhadap Narapidana belum berubah, karena PENJARA berasal dari PENJORO (Jawa) yang berarti taubat atau jera, di penjara atau dibuat jera (Koesnoen, RA, 1961 : 9). Walaupun tujuan dari Pidana Penjara itu sendiri adalah Pemasyarakatan. Hal ini berbeda dengan pidana lainnya, yang bunyi kalimatnya Pidana mati. Tujuan dan perlakuannya adalah terpidana tersebut di Hukum Mati atau dibuat Mati, begitu juga Pidana Denda artinya Narapidana tersebut di denda.

Lain halnya dengan Pidana Penjara yang mengandung pengertian tata perlakuan terhadap Narapidana tersebut di buat jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum Hal ini akan mengandung persepsi yang berbeda-beda karena membuat orang jera akan di tempuh berbagai macam cara.

Padahal tidak demikian maksud dari Pidana Penjara, yang sebenarnya adalah satu-satunya derita yang diberikan oleh Negara adalah dihilangkannya kemerdekaan bergerak dan di bimbing terpidana agar bertaubat, di didik supaya menjadi seorang anggota masyarakat sosial di Indonesia yang berguna

Hal ini sesuai dengan orasi ilmiah Dr. Soeardjo, SH pada penerimaan gelar Doktor Honoris Causa dalam ilmu hukum, oleh Universitas Indonesia di Istana Negara pada tanggal 5 Juli 1963. Merumuskan bahwa tujuan Pidana penjara adalah “Disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertaubat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosial di Indonesia yang berguna”. Gagasan tersebut sebagai tonggak sejarah lahirnya tata perlakuan yang lebih baik terhadap Narapidana yang melahirkan prinsip-prinsip pemasyarakatan, kemudian dirumuskan dalam suatu sistem yaitu Sistem Pemasyarakat

Kajian lebih lanjut adalah bagaimana istilah pidana penjara ini di di ganti menjadi “Pidana Hilang Kemerdekaan Bergerak” yang kemudian melahirkan suatu Sistem pemidanaaan yang harus berubah tidak lagi berorientasi pada membuat pelaku menjadi jera akan tetapi lebih berorientasi pada Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk memperbaikinya agar hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari Sistem Pemidanaan dalam Tata Peradilan Terpadu adalah bagian Integral dari Tata Peradilan Terpadu (Integrated Criminal Justice system). Sehingga di tinjau dari sistem kelembagaan, cara pembinaan dan petugas Pemasyarakatan merupakan bagian akhir yang tak terpisahkan dari satu proses penegakkan hukum. Oleh sebab itu sudah seharusnya oleh menyamakan visi dan misi serta persepsi, sehingga tujuan dari pada penegakkan hukum akan tercapai.

Sehubungan dengan tujuan Pemidanaan Sahetapy yang juga berorientasi pada pandangan filosofi Pancasila berpendapat bahwa :

Pemidanaan sebaiknya bertujuan pembebasan. Dijelaskan selanjutnya bahwa makna pembebasan menghendaki agar si pelaku bukan saja harus dibebaskan dari alam pikiran yang jahat, yang keliru, melainkan ia harus pula dibebaskan dari kenyataan sosial dimana ia terbelenggu .

Pidana Penjara merupakan suatu sistem perlakuan pelanggaran hukum yang pada dasarnya memberi pola perlakuan reintegrasi yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dalam kapasitasnya sebagai mahluk pribadi dan mahluk social dalam konteks Hak Asasi nya subagai Manusia, Pemulihan kesatuan ini memiliki masalah yang sangat kompleks. Masalah pembinaan pelangar hukum adalah pembinaan manusia dari segala sisi termasuk yang paling prinsip yakni sisi HAMnya. Dalam upaya pemulihan kesatuan ini, yang terpenting adalah proses yang berfungsi sebagai katalisator pencapaian tujuan tersebut.

Proses Pidana Penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan sebagai katalisator pencapaian tujuan tersebut adalah merupakan proses integrasi yang menggalang semua aspek kemasyarakatan secara integral, termasuk aspek kehidupan Narapidana. Proses Pemasyarakatan adalah proses gotong royong yang terjalin antara Narapidana, Petugas dan Masyarakat. Oleh sebab itu dalam perspektif HAM dan untuk memberikan “keadilan” perlakuan terhadap Narapidana yang terkena pidana penjara tidak mutlak harus dengan cara-cara kekerasan.

Menurut Salmond, terdapat beberapa karateristik atau ciri dari hak yang di atur oleh hukum yaitu :

1. melekat pada seseorang, orang ini disebut sebagai pemilik hak (the owner of the righ)atau pemegang hak (the subject of it, the person entitled, or the person inherence).

2. seseorang yang terkena oleh hak itu terikat oleh suatu kewajiban (the person bound to) atau subjek dari kewajiban (the subject of duty atau the person of incidence).

3. hak ini mewajibkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan bagi pemegang hak, inilah yang merupakan isi suatu hak.

4. melakukan atau tidak melakukan perbuatan tadi berkaitan dengan suatu objek tertentu (object or subject matter of the righ).

5. setiap hak memiliki title atau fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang atas dasar itu hak tersebut melekat pada seseorang.

Dengan demikian fungsi Pidana Penjara, tidak lagi sekedar penjaraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitas dan reintegrasi sosial. Pidana Penjara seharusnya merupakan Sistem Pemasyarakatan menitik beratkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan yang asasi antara induvidu warga binaan dan masyarakat.

Pelaksanaan pidana penjara di lembaga pemasyarakatan didasarkan atas prinsip-prinsip Sistem Pemasyarakatan dengan tujuan agar menjadi warga yang baik dan berguna. Warga binaan dalam Sistem Pemasyarakatan mempunyai hak-hak asasi untuk memperoleh pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarganya maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan sebagainya.

Hak-hak ini seharusnya diperoleh secara otomatis tanpa dengan syarat atau kriteria tertentu, walaupun seseorang dalam kondisi yang di pidana penjara.agar hak narapidana ini dapat terselenggara dengan baik maka sistem penjara yang nota benenya adalah pembalasan terhadap pelaku tindak pidana harus dirubah ke sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memulihkan narapida dengan tetap berorientasi kepada kesatuan hak asasi antara induvidu dan masyarakat.

1 komentar:

uii profile mengatakan...

saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
terimakasih ya infonya :)

Scrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text GeneratorScrolling Glitter Text Generator

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini??

Aq Jadi Ayah

Minggu, 13 Juli 2008 anugerah Allah.S.W.T. yang tiada terhingga telah datang....suka,duka dan bahagia menjadi satu mengisi sanubari yang paling dalam...aq merasa menjadi manusia yang paling bahagia dan semuanya tidak lepas dari untaian ribuan rasa syukur atas kehadirat Allah yang maha perkasa atas nikmatnya kepadaqu...Ya ALLAH jadikanlah aq hamba yang selalu bersyukur kepada mu atas semua nikmat yang kau berikan kepada aq dan keluarga kecilqu yang kini telah sempurna dengan kehadiran si buah hati kami : Nabil Al-Farazy Zein.....Anakqu semoga engkau kelak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan keluarga...menjadi anak yang cerdas dalam naungan kebenaran dan keadilan...Anak yang selalu menjadi kebangaan orang tua dan keluarga...Amien...Amien.. Ya ALLAH

Buah Hatiqu

Satu Minggu Jadi Ayah

Alhamdulillah...
setelah satu minggu menjadi ayah hanya satu kata untuk mengambarkannya..."Menyenangkan"
melihat perkembangan si kecil Nabil,melihat wajah polosnya yang masih bersih tanpa dosa dan noba setitikpun..........
mengagumi senyuman dan tawanya yang nyaris sempurna tanpa beban sedikitpun,.......
memandanggi mata bundarnya yang sangat indah tanpa cela..............
menikmati tangisannya yang merdu di tengah malam karena haus atau karena pipis.....
aq benar-benar selalu berusaha melihat dengan mata dan hati sungguh-sungguh anugrah ALLAH yang belum tentu dapat dinikmati oleh semua orang yang bernama Ayah....
Semoga......ini semua akan menambah dan memberikan pelajaran yang berharga dalam proses menikmati hidup...Amien...Amien..Ya Rabbal Alamin....

Semangat Baruqu