Pendirian suatu Yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanyalah berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Oleh karenanya di negara kita Yayasan berkembang di masyarakat tanpa ada aturan yang jelas. Akibatnya sudah bisa ditebak, banyak Yayasan yang disalahgunakan dan menyimpang dari tujuan semula yaitu sebagai lembaga yang nirlaba dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sedangkan status hukumnya sebagai badan hukum masih sering dipertanyakan oleh banyak pihak, karena keberadaan Yayasan sebagai subyek hukum belum mempunyai kekuatan hukum yang tegas dan kuat.
Pada waktu itu ada kecendrungan masyarakat memilih bentuk Yayasan antara lain karena alasan :
- Proses pendiriannya sederhana
- Tanpa pengesahan dari Pemerintah
- Adanya persepsi dari masyarakat bahwa Yayasan bukan merupakan subyek pajak
Walaupun demikian, harus dicatat bahwa Yayasan sebagai badan hukum telah diterima dalam suatu yurisprudensi tahun 1882. Hoge Raad yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat didirikan. Pendapat Hoge Raad ini diikuti oleh Hooggerechtshof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1884. Pendirian Hoge Raad tersebut dikuti oleh Hooggerechtshof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1884. Pendirian Hoge Raad di negeri Belanda tersebut dikukuhkan dengan diundangkannya Wet op Stichting Stb.Nomor 327 Tahun 1956, dimana pada Tahun 1976 Undang-undang tersebut diinkorporasikan ke dalam bukum kedua Burgerlijk Wetboek yang mengatur perihal badan hukum (buku kedua titel kelima Pasal 285 sampai dengan 305 BW Belanda).
Disamping itu yurisprudensi di Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Juni 1973 No.124 K/Sip/1973 dalam pertimbangannya bahwa pengurus yayasan dalam mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan yayasan mempunyai harta sendiri antara lain harta benda hibah, maka Mahkamah Agung memutuskan bahwa Yayasan tersebut merupakan suatu badan hukum.
Jika Yayasan dapat dikatakan sebagai badan hukum, berarti Yayasan adalah subyek hukum. Yayasan sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut :
- Yayasan adalah perkumpulan orang
- Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
- Yayasan mempunyai kekayaan sendiri
- Yayasan mempunyai pengurus
- Yayasan mempunyai maksud dan tujuan
- Yayasan mempunyai kedudukan hukum
- Yayasan mempunyai hak dan kewajiban
- Yayasan dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan
Meskipun belum ada Undang-undang yang secara tegas menyatakan Yayasan sebagai badan hukum namun beberapa pakar hukum Indonesia, diantaranya Setiawan, SH, Prof. Soebekti dan Prof Wijono Prodjodikoro berpendapat bahwa Yayasan merupakan badan hukum.
Setiawan, SH mantan Hakim agung Mahkamah agung RI dalam tulisannya yang berjudul : Tiga Aspek Hukum Yayasan” pada Majalah Varia Peradilan Tahun V No.55 April 1990 bependapat bahwa Yayasan adalah badan hukum.
Dalam kesempatan lain Setiawan dalam tulisannya yang berjudul “Status hukum Yayasan dalam kaitannya dengan Penataan Badan-badan Usaha di Indonesia; Makalah Seminar Yayasan; Status hukum dan sifat Usahanya: Fakultas Hukum UI,1989) menyatakan pula bahwa, walaupun tidak ada peraturan tertulis mengenai Yayasan, praktek hukum dan kebiasaan membuktikan bahwa di Indonesia itu : a. Dapat didirikan suatu Yayasan, b. Yayasan berkedudukan sebagai badan hukum.
Prof. Soebekti dalam Kamus Hukum terbitan Pradnya Paramita, menyatakan bahwa,”Yayasan adalah suatu badan hukum dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.”
Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan tertentu” berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasarnya adalah suatu Yayasan mempunyai harta benda/kekayaan, yang dengan kemauan pemilik ditetapkan guna mencapai tujuan tertentu.
Meskipun belum diatur dalam suatu Undang-undang, tetapi dalam pergaulan hidup Yayasan diakui keberadaannya, sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat artinya dapat melakukan jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa status hukum Yayasan sebelum adanya Undang-Undang Yayasan, diakui sebagai badan hukum yang menyandang hak dan kewajibannya sendiri, yang dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan, serta memiliki status yang dipersamakan dengan orang perorangan sebagai subyek hukum dan keberadaannya ditentukan oleh hukum.
Sebagai badan hukum, Yayasan cakap melakukan perbuatan hukum sepanjang perbuatan hukum itu tercakup dalam maksud dan tujuan Yayasan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Dalam hal Yayasan melakukan perbuatan hukum , yang diluar batas kecakapannya (ultra vires), maka perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum.
Dengan berlakunya Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa, ” Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.” Walaupun Undang-undang ini tidak secara tegas menyatakan Yayasan adalah badan hukum non profit/nirlaba, namun tujuannya yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan itulah yang menjadikan Yayasan sebagai suatu badan hukum non profit/nirlaba.
Mengingat pendirian Yayasan mempunyai syarat formil, maka status badan hukum Yayasan baru dapat diperoleh pada saat akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1).
Pengakuan keberadaan Yayasan dalam sebuah Undang-undang Yayasan adalah dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum dan mengembalikan fungsi Yayasan.
Bagi Yayasan yang telah ada sebelum adanya Undang-undang Yayasan, berlaku Pasal 71 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 yang merupakan ketentuan peralihan, menyatakan bahwa : Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumukan dalam Tambahan Berita Negara RI atau yang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait, tetap diakui sebagai badan hukum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku. Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini. Yayasan yang telah menyesuaikan Anggaran Dasarnya wajib memberitahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatas dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
B. Konsekwensinya terhadap wewenang dan tanggung jawab Pengurus Yayasan
1. Wewenang Pengurus
Dalam hubungannya dengan tujuan sosial dari Yayasan yang berkaitan dengan organisasi Yayasan sebagaimana yang dikehendaki (das sollen) dan persoalan bagaimana agar Yayasan tidak menyimpang dari tujuan semula, maka kewenangan dan tanggung jawab Pengurus amatlah sentral.
Sebagai suatu lembaga yang diakui secara resmi sebagai suatu badan hukum, yang dapat menyelenggarakan sendiri kegiatannya, dengan harta kekayaan yang terpisah dan berdiri sendiri, Yayasan mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan sendiri dokumen-dokumen kegaiatannya, termasuk kegiatan pembukuan, pelaporan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Semua itu dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan. Ini berarti Pengurus Yayasan adalah peran kunci bagi jalannya Yayasan. Yayasan tidak mungkin dapat menjalankan kegiatannya tanpa adanya Pengurus, demikian juga keberadaan Pengurus bergantung sepenuhnya pada eksistensi Yayasan. Ini berarti Pengurus merupakan organ kepercayaan Yayasan, sebagai pengemban fiduciary duty bagi kepentingan Yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Adalah menarik bahwa hukum memberikan status badan hukum bagi organisasi dengan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang bersifat tidak mencari keuntungan seperti Yayasan, karena ternyata Yayasan mempunyai perbedaan yang karakteristik dengan badan hukum lainnya.
Salah satu unsur yang lemah dalam konstruksi Yayasan adalah bahwa semua kekuasaan dan kewenangan dapat terkonsentrasi pada Pengurus Yayasan. Namun Yayasan tidak mempunyai anggota, dan Pengurus bukanlah anggota Yayasan. Bila dalam perkumpulan terdapat cheks and balances adalah karena diberikan pada rapat umum anggota perkumpulan beberapa kewenangan yang bersifat memaksa, tetapi hal seperti ini tidak terdapat dalam sebuah Yayasan. Di dalam Yayasan tidak ada rapat Pengurus.
Setelah akte pendirian disahkan oleh Menteri kehakiman maka kelanjutan jalannya kehidupan Yayasan bergantung sepenuhnya kepada Pengurus Yayasan. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
Permasalahan yang timbul dari kewenangan bertindak Pengurus Yayasan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan Pengurusnya terhadap pihak ketiga. Dalam hal Pengurus Yayasan, maka Pengurus Yayasan berwenang untuk mewakili badan hukum Yayasan. Sehubungan dengan hal ini ada 2 pengertian yang berkenaan dengan kewenangan yaitu Pengurus dapat mewakili, guna bertindak untuk serta atas nama suatu Yayasan/badan hukum pada umumnya, kemudian pengertian yang kedua mencerminkan kewenangan mewakili ataupun kewenangan Pengurus bertindak dengan segala persyaratan serta pembatasannya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa, ”Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.” Jadi disini terlihat kekuasaan Pengurus sangatlah besar, karena Undang-undang Yayasan tidak mengatur secara tegas apa saja yang menjadi wewenang Pengurus, penjelasan pasal 31 ayat (1) hanya mengatakan “cukup jelas” untuk pernyataan ini, sehingga dapat dikatakan operasional Yayasan semata-mata bergantung pada Pengurus, maka Pengurus yang tidak bermaksud baik, dengan sangat mudah dapat menggeser tujuan semula Yayasan, menjadi suatu kegiatan usaha dengan tujuan mengejar keuntungan atau memperkaya diri sendiri.
Gejala penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus terhadap tujuan semula dari Yayasan sangat dirasakan dari banyaknya usaha-usaha yang dilakukan oleh berbagai Yayasan yang memperoleh keuntungan, karena hal ini tidak dilarang oleh Undang-undang Yayasan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa, ”Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.” Memperoleh keuntungan ditafsirkan berbeda dengan mengejar keuntungan, sehingga Pengurus melegalkan semua kegiatan usaha mereka dengan alasan semua itu untuk membiayai Yayasan. Hal inilah yang sering menimbulkan konflik di dalam penyelenggaraan kegiatan Yayasan, yang semua itu bemuara pada perebutan kedudukan dalam kepengurusan dan pada hasil usaha Yayasan.
Pengundangan Yayasan diharapkan dapat menertibkan dan mendudukkan kembali Yayasan pada tempatnya semula serta memberikan porsi yang benar bagi kepengurusan dan pengelolaan Yayasan.
Upaya utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan tersebut haruslah bermula dari perumusan Anggaran Dasar Yayasan itu sendiri, karena kewenangan bertindak Pengurus Yayasan, sama seperti kewenangan bertindak Pengurus suatu Badan Hukum yang biasanya dirumuskan dalam Anggaran Dasarnya. Anggaran Dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua Organ Yayasan. Hal yang sama dapat dilihat pada Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Sebagaimana dikemukan oleh Tumbuan, bahwa ”Anggaran Dasar merupakan hukum positif dan karenanya mengikat semua pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Komisaris.” Maksud dan tujuan Yayasan juga dapat berlaku sebagai pembatas kewenangan bertindak dari Pengurus Yayasan yang bersangkutan.
Dengan adanya sifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, menjadikan Yayasan tidak mengejar keuntungan, sehingga hasil usaha Yayasan juga tidak dapat dibagikan kepada semua organ Yayasan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 bahwa, ”Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas,” kemudian pasal 5 juga menyebutkan bahwa, ”Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.” Namun dari penelitian Chatamarrasjid dari 150 Yayasan, hanya 5 Yayasan yang mencantumkan di dalam Anggaran dasarnya bahwa semua organ Yayasan tidak menerima imbalan/keuntungan bersifat materi dari Yayasan, selebihnya ada 145 Yayasan yang tidak mencantumkan bahwa organ Yayasan tidak boleh menerima imbalan dari Yayasan.
Ketentuan ini banyak menimbulkan protes dikalangan Pengurus Yayasan yang sudah eksis, karena tidaklah dapat dicerna secara logika bahwa orang bekerja keras, tanpa ada manfaat yang didapat. Dalam hubungan ini Pengurus Yayasan memang dianggap melakukan pekerjaan sosial, namun bukan semata-mata amal atau belas kasihan. Oleh karena itu Pengurus Yayasan seharusnya juga berhak memperoleh gaji walaupun bukan dalam bentuk suatu “keuntungan” karena Yayasan tidak mengejar keuntungan. Adalah sangat ironis, jika Yayasan sebagai badan hukum, dimana Undang-undang Yayasan memberikan wewenang dan tanggung jawab yang sangat besar kepada Pengurusnya akan tetapi dilain pihak menerapkan pembatasan dan pengekangan terhadap kebebasan dan manfaat yang mereka terima dari hasil usaha Yayasan, tidak seperti halnya dengan Direksi dalam suatu Perseroan Terbatas. Dengan adanya ketentuan Pasal 5 tersebut diatas tentunya akan banyak Pengurus Yayasan yang merasa enggan untuk melanjutkan kepengurusan Yayasan, Yayasan akan kesulitan mencari Pengurus yang benar- benar melakukan pekerjaannnya dengan suka rela dan selanjutnya dengan ketiadaan Pengurus Yayasan akan sulit melakukan aktivitasnya untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, karena organ Pengurus ini merupakan kunci bagi jalannya kegiatan Yayasan. Hal inilah yang menjadi perdebatan banyak pihak.
Untuk merespon adanya perdebatan tersebut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 kemudian dirubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004, dimana Undang-undang Yayasan yang baru ini menegaskan bahwa pada dasarnya kekayaan Yayasan tidak dapat dibagi. Tujuan penegasan itu adalah dimaksudkan agar Yayasan tidak sebagai wadah usaha seperti pada masa lalu, oleh karena itu agar Pengurus dapat diberikan honor atau gaji, jalan keluarnya adalah di dalam Anggaran Dasarnya ditambah klausula ”Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas, dan ; b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.” Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2004. Namun hal ini juga belum bisa menuntaskan konflik di dalam penyelenggaraan kegiatan Yayasan, karena dalam prakteknya masih banyak terjadi jabatan rangkap, antara Pendiri dan Pengurus. Padahal Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan bahwa, ”Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau pengawas.”
2. Tanggung Jawab Pengurus
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa,” Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.” Kemudian pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa,”Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayaan baik di dalam dan di luar Pengadilan.” Kalau melihat rumusan pasal-pasal diatas, Pengurus mempunyai tugas yang sangat berat, yaitu bertanggungjawab secara penuh dan besar atas maju mundurnya dan terselenggaranya dengan baik suatu Yayasan, bahkan dalam Pasal 35 ayat (5) disebutkan bahwa,” setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.”
Selanjutnya dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa,”Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.” Kemudian dalam ayat (2) nya menyebutkan bahwa,” Anggota Pengurus dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kalau melihat dari rumusan Pasal 39 ayat (2) diatas dan jika dihubungkan dengan ayat (1) nya, kelihatannya Undang-undang Yayasan ingin menerapkan sistem pembuktian terbalik kepada Pengurus Yayasan. Bahwa dalam keadaan pailit Pengurus dapat membuktikan secara aktif bahwa dirinya bukanlah yang menyebabkan Yayasan pailit, namun jika Pengurus gagal membuktikan itu, ia akan bertanggungjawab secara tanggung renteng (sampai ke harta pribadinya).
Karakteristik demikian ada kemiripan dengan tugas dan wewenang Direksi dalam Perseroan Terbatas, dimana seorang Direksi secara profesional mempunyai tanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Penerapan sistem pembuktian terbalik kepada Direksi dalam suatu Perseroan Terbatas adalah masuk akal, setidak-tidaknya karena berbeda dengan Pengurus Yayasan, Direksi memiliki kebebasan dalam menikmati manfaat dan hak yang setimpal dalam kapasitasnya sebagai anggota Direksi.
Penerapan sistem pembuktian terbalik pada Pengurus Yayasan terlihat sangat berat karena Pengurus Yayasan tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima, kemudian juga jika sistem ini dilakukan untuk menjerat Pengurus Yayasan pada masa lalu yang telah banyak melakukan penyimpangan, kelihatannya tidak efektif juga, karena Pasal-pasal dari Undang-undang Yayasan ini tidak ada yang menyatakan berlaku surut.
Selanjutnya tanggung jawab Pengurus Yayasan akan ditambah lagi dengan adanya ketentuan tentang pelaksanaan akuntabilitas publik, sebagai akibat keberadaan Yayasan sebagai organisasi publik.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa Pengurus Yayasan mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang besar atas terselenggaranya Yayasan, sehingga benar-benar memerlukan tenaga-tenaga Pengurus yang profesional. Dengan demikan konsekwensinya Pengurus harus mendapatkan imbalan yang memadai sesuai dengan sifat-sifat profesionalitas atas tugas-tugas dan tanggung jawabnya tersebut.
Jika Pengurus Yayasan tidak mendapat imbalan yang memadai, maka kemungkinan, tidak akan ada lagi orang yang mau menjadi Pengurus Yayasan, dan tentunya ini akan berakibat pada berkurangnya lembaga yang berbentuk Yayasan. Ini akan merugikan fakir miskin, anak-anak terlantar dan masyarakat umum yang selama ini menjadi stakeholder dan penerima manfaat dari aktivitas Yayasan. Dengan demikian ada kemungkinan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 akan semakin sulit untuk diwujudkan.
Selain itu jika melihat wewenang dan tanggung jawab yang besar dari Pengurus Yayasan, maka diperlukan Pengawasan tersendiri. Selama ini Yayasan telah mempunyai organ Pengawas yang diangkat oleh Pembina, akan tetapi ini hanyalah Pengawasan internal. Sehingga selama ini sanksi-sanksi yang ada dalam Undang-undang Yayasan kelihatannya tidak dapat diterapkan secara efektif.
Sebaiknya pengangkatan Pengawas tidak diserahkan kepada Pembina, ini untuk menjamin kebebasan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain Pengawas intern sebaiknya diangkat juga Pengawas ekstern, guna mengimbangi kekuasaan Pengurus yang sangat besar. Pengawas ekstern ini dapat diserahkan kepada Kejaksanaan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) bahwa, ”Dalam hal Pengurus Yayasan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran dasar, atau lalai dalam melakukan perbuatan sehingga merugikan Yayasan, pihak ketiga atau merugikan Negara, maka kejaksaan dapat meminta kepada Pengadilan untuk mengadakan pemeriksaan kepada Yayasan, untuk mewaikili kepentingan umum (ayat 3).